- Menyatakan Terdakwa Trisno Bin Efendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto kurang lebih 3,59 (tiga koma lima sembilan) gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver;
- 1 (satu) buah Pipet warna bening lis merah;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas Merk Tokai warna Ungu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F9 Warna Biru Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model RM 1134 warna biru;
- 1 (satu) buah botol bekas suplemen makanan merk Imboost warna kombinasi kuning, putih dan ungu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang merk Top Quality 5x3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening ukuran kecil 4x6;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening kosong;
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna Biru merk Buffback;
- 1 (satu) buah Tas Gendong warna Hitam merk Sky Walkgear;
- 1 (satu) buah gunting warna silver.
- Uang Tunai sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan:
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar);
- Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna Putih ? Biru dengan No. Pol KB 4017 QS dengan Noka : MH88G41EADJ130222 dan Nosin : G427ID130210 berikut kunci kontaknya.
Putusan PN SANGGAU Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik480