- Menyatakan Terdakwa Karel Uta alias Karel alias Aryel Saputra Af tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXI J2 PRIME warna putih kombinasi kuning gold, dengan nomor yaitu IMEI: 353634/09/620131/3 dan 353635/09/620131/0 dan nomor S/N: RR8JCooSHMT;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru berkerak;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
- 1 (satu) lembar BH warna biru corak bunga;
- 1 (satu) pasang sendal jepit;
- 1 (satu) dos pasta gigi Pepsodent;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru terdapat tulisan BARCA!;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXI J2 PRIME warna hitam kombinasi kuning gold, dengan nomor IMEI: 355077/10/066207/0 dan 355078/10066207/8 dan nomor S/N: RR8M202ACJD.
Putusan PN BAJAWA Nomor 64/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 64/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Marcelus N S Buga Klobong Ona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Stefanus Daga alias Fanus. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2020/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2020/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik308