Putusan PN BANGLI Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Eko Susanto, Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa I MADE ADIARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,16 gram netto;1 (satu) buah handphone OPPO warna silver lengkap dengan Simcard dan kartu memori;1 (satu) buah celana panjang warna hitam;dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver DK 6412 SV;1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor Polisi DK 6412 SV atas nama I PUTU SUNARTA;1 (satu) buah kunci kontak;dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik9130