Putusan PN Lasusua Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Ranggi Adiwangsa Yusron, Danang Slamet Riyadie |
Panitera | Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sumarni alias Kolleng bin Lamide tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) shacet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram; 2 (dua) shacet plastik bening kosong bekas pakai; 1 (satu) unit timbangan digital warna silver; 1 (satu) set alat hisap shabu/ bong; 1 (satu) batang pipet kaca/ pipet; 1 (satu) buah korek api gas warna putih bertuliskan Dunhill; 1 (satu) sumbu yang terbuat dari besi warna silver; 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna putih dengan Nomor Sim Card 085416107258; 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna;Dimusnahkan 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik9823