- Menyatakan terdakwa HIDAYATULLAH alias ABAU Bin KAMARUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaHIDAYATULLAH alias ABAU Bin KAMARUDIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun3 (tiga) bulandan denda sebesarRp.800.000.000;- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,54 (satu koma lima empat) gram;
- 1 (satu) pak plastik klip merk ZIP-IN;
- 1 (satu) pak plastik klip merk C-TIK;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) buah kresek warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.965.000,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik253