- Menyatakan Terdakwa I Syahril alias Aril bin Arjan dan Terdakwa II Adi Faisal alias Adi bin Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone tipe OPPO A3s dengan nomor IMEI 1: 869350038727995 dan nomor IMEI 2: 869350038727987;
- 1 (satu) buah kotak handphone tipe OPPO A3s dengan nomor IMEI 1: 869350038727995 dan nomor IMEI 2: 869350038727987, dan
- 1 (satu) buah kotak handphone tipe OPPO Neo7 dengan nomor IMEI 1: 861485037366839 dan nomor IMEI 2: 861485037366821
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario tipe E1F02N11M2 A/T, dengan nomor rangka: MH1JFU115GK444453, nomor mesin: JFU1E1443863, warna putih dan biru ditutupi stiker riben, nomor polisi DA 6029 ACO atas nama Syahril, dan
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario tipe E1F02N11M2 A/T, dengan nomor rangka: MH1JFU115GK444453, nomor mesin: JFU1E1443863, warna putih dan biru ditutupi stiker riben, nomor polisi DA 6029 ACO atas nama Syahril;
Putusan PN BARABAI Nomor 61/Pid.B/2021/PN Brb |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hj. Herlina Mahdiah binti Ali Pandi; Dikembalikan kepada Terdakwa I Syahril alias Aril bin Arjan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Brb
Statistik485