- Menyatakan Terdakwa AHMAD RIADI alias IRI bin JUMBERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,54 (tiga koma lima empat) gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant warna hitam;
- 1 (satu) lembar tas plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merek Croissant warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru;
- 2 (dua) pak plastik klip merek Zip In warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna emas, dan
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna emas;
- Uang tunai sejumlah Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik203