- Menyatakan terdakwa Hery Kardillah Alias Heri Bin H. Johansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjualNarkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu- sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat kotor sejumlah 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram dikurangi berat plastik klip warna bening dengan jumlah total 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram selanjutnya disisihkan sejumlah 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk sempel pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisa bersih narkotika jenis sabu-sabu untuk pembuktian di Pengadilan sejumlah 3,11 (tiga koma sebelas) gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk Croissant warna biru;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna emas;
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama AHMAD RIADI Alias IRI Bin JUMBERI; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik284