- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKATANGGAL 31 AGUSTUS2021 NOMOR 112/PID.SUS/2021/PN KKA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DINYATAKAN TERBUKTI, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWAANDI FAHSAR PUTRA WIGUNA ALIAS OCA BIN ANDI KAHARUDDINTERSEBUT DI ATAS TELAHTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK MAGNUM MILD WARNA BIRU DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN ROKOK DUNHILL WARNA HITAM DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA BIRU YANG DIDALAMNYA TERDAPAT:
- 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG YANG BERISI 9 (SEMBILAN) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP YANG MASING-MASING BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING;
- 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG YANG BERISI 2 (DUA) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP YANG MASING-MASING BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING;
- 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG YANG BERISI 14 (EMPAT BELAS) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP KOSONG;
- 3 (TIGA) BUAH POTONGAN PIPET YANG SALAH SATU UJUNGNYA DIBUAT RUNCING;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP BERUPA BONG YANG TERBUAT DARI KEMASAN BOTOL MINERAL;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO TIPE Y30 WARNA PUTIH;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) YANG TERDIRI DARI 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) DAN 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolakatanggal 31 Agustus2021 Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Kka, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwaANDI FAHSAR PUTRA WIGUNA Alias OCA Bin ANDI KAHARUDDINtersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhill warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) buah kotak warna biru yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 9 (sembilan) sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 2 (dua) sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 14 (empat belas) sachet kemasan plastik klip kosong;
- 3 (tiga) buah potongan pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari kemasan botol mineral;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y30 warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 143/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, Brmulyadi |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik280