- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah, sertifikat HGB No.350 atau setifikat hak milik No.2663 atas nama Hedy Prasetyo, dengan luas 132 M2 yang terletak di Perum Permata Klapanunggal Blok A5 No.23, RT.007 RW.007, Kel/Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan kios, sertifikat HGB No.513, atas nama Hedy Prasetyo, dengan luas 28 m2 terletak di Perum Permata Klapanunggal Blok A3 No.4, RT.007 RW.007, Kel/Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan kios, sertipikat Hak Buna Bangunan N0. 514 atas nama Hedy Prasetyo, dengan luas 28 m2 terletak di Perum Permata Klapanunggal Blok A3 No.3, RT.007 RW.007, Kel/Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan ruko, sertipikat Hak Guna Bangunan N0. 3142, atas nama Hedy Prasetyo, dengan luas 60 m2 terletak di Perum Grand Kahuripan Blok A No.12B, RT.019 RW.013, Kel/Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah, sertipikat Hak Guna Bangunan N0. 4924, atas nama Hedy Prasetyo, dengan luas 90 m2 yang terletak di Perum Grand Kahuripan Blok AE No.27, RT.01 RW.08, Kel/Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah, berdasarkan Akta Jual Beli N0. 584/2008, dengan luas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Blok Awilega, Kampung Awilega, RT.004 RW.002, Kel/Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan pula seperdua (setengah) dari harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 diatas merupakan bagian Penggugat Konvensi dan seperdua (setengah) lainnya merupakan bagian Tergugat Konvensi;
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua (setengah) dari harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 kepada Penggugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilakukan penjualan lelang dan hasil dari penjualan lelang tersebut akan diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sisa hutang di Bank Mandiri sejumlah Rp. 149.378.300;- (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang berupa kewajiban;
- Menetapkan pula seperdua (setengah) dari harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 diatas merupakan bagian atau kewajiban Penggugat Rekonvensi dan seperdua (setengah) lainnya merupakan bagian atau Kewajiban Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban menanggung pembayaran hutang bersama, pada amar putusan angka 3 (tiga);
- Menolak untuk selebihnya;
Putusan PA CIBINONG Nomor 1632/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 1632/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Khabib Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Detwati, Br Hakim Anggota Dra. Sulfita Netti |
Panitera | Panitera Pengganti Linda Ratna Dhanuranti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- sebelah Utara berbatasan deangan rumah milik Bp. Iman; - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, - sebelah Barat berbatasan dengan Jalan, - sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Bp. Mariyono; - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Parkir, - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Bp. Beni, - sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Bp. Manik, - sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Bp. Simarmata, - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Parkir, - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Bp. Beni, - sebelah Barat berbatasan denganrumah milik Bp. Hedy, - sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Bp. Hedy, - sebelah Utara berbatasan dengan ruko kosong, - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Parkir, - sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Bp. Aliong, - sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bengkel Motor; - sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Bp. Irfan, - sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Bp. Firdaus, - sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama, - sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong, - sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya, - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ulung, - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Kyai Oleh, - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Rahmat, adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan beaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.140.000;- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1632/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 1632/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1632/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik3417