- Menyatakan Terdakwa Abdul Razak bin Kasim Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam dengan nomor polisi KT 4667 BP, dan
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Muhammad Tasik dengan Nomor 17208512000006
- 1 (satu) unit kendaraan truk R6 Mitsubishi Fuso warna merah dengan nomor polisi DA 8341 CR,
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama Abdul Razak dengan nomor 740618150441, dan
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk R6 Mitsubishi Fuso warna merah dengan nomor polisi DA 8341 CR atas nama PT Odi Karya Mandiri
- Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 2 Maret 2021 antara Abdul Razak sebagai Pihak Pertama dan Syamsul Amin (keluarga korban) sebagai Pihak Kedua dengan kesepakatan sebagai berikut:
- Pihak Pertama meminta maaf kepada Pihak Kedua atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
- Pihak Pertama bersedia memberikan santunan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
- Proses kejadian laka lantas tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku;
Putusan PN BARABAI Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada ahli waris korban melalui Saksi Khaerodin bin Kirmaji; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik295