- Menyatakan terdakwa LISA RAHMAWATI alias LISA Binti AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Iyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaLISA RAHMAWATI alias LISA Binti AHMADterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahundandenda sebesarRp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 4 (empat) kantong besar Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 379,12 (tiga ratus tujuh puluh sembilan koma satu dua) gram ;
- 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,74 (Nol koma tujuh empat) gram ;
- 1 (satu) buah boneka Doraemon warna biru ;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Lips ;
- 4 (empat) lembar plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna Pink ;
- 1 (satu) buah selotif merk Berry ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik2614