- Menyatakan terdakwa M. REZKY Alias IKI Bin MAHYUNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa M. REZKY Alias IKI Bin MAHYUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulandan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor sejumlah 46,93 (empat puluh enam koma Sembilan puluh tiga) gram dikurangi berat plastic klip warna bening sejumlah 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram selanjutnya disisihkan sejumlah 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk sempel pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisa narkotika jenis sabu-sabu untuk pembuktian dengan berat bersih sejumlah 45,62 (empat puluh lima koma enam puluh dua) gram;
- 9 (sembilan) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna orange;
- 1 (satu) lembar plastik Bubble wrap warna bening;
- 1 (satu) buah sendok warna putih;
- 2 (dua) pak plastik klip merk Zip In warna bening;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik4820