- Menyatakan Terdakwa Eka Saputra Als Ekatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 Dompet kecil bermotif bunga yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan 15 (lima belas) paket/bungkus kecil plastik putih bening yang berisikan sabu-sabu
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan 13 (tiga belas) paket/bungkus kecil plastik putih bening yang berisikan sabu-sabu
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus kecil plastik putih bening yang berisikan sabu-sabu
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus sedang plastik putih bening yang berisikan sabu-sabu
- dengan total keseluruhan berat kotor 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan No Sim 0821 6369 6669 nomor imei tidak ada
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream BK4329 AFG No. Rangka MH1JFW1106K298149 No Mesin JFW1F1290395
- Dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawwar Hamidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik164