- Menyatakan terdakwa, MOH ROHMAN bin KUSNAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersal,ah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dengan berat netto +0,110 gram;
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dengan berat netto +0,125 gram;
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram,dengan berat netto +0,060 gram;
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram,dengan berat netto +0,068 gram;
- 1 (satu) plastik klip kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, dengan berat netto +0,103 gram;
- 1 (satu) bungkus kosong obat puyer 38;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 2300 warna hitam dengan nomor indosat 085893602238.
Putusan PN TUBAN Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Uzan Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : (masing masing dikurangi untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik) Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik394