- Menyatakan Terdakwa FIRSTO YAN PRESANTO, S.H., M.H., alias FITO Bin AZRI AMRAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa FIRSTO YAN PRESANTO, S.H., M.H., alias FITO Bin AZRI AMRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM-A500F IMEI : 359031/06/133840/8 , S/N : RR8G9007VFK.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO type CPH1911 , IMEI1 : 865013041645950 , IMEI2 865013041645943.
- 1 buah Amplop berwarna coklat ada tulisan TEAM SYARIF ARSITEK berisi uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pecahan 100 ribu yang terdiri dari 5 ikatan yang bertuliskan BCA.
- 1 (satu) unit Handphone merk i-phone seri XR.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S10 ;
- 1 (satu) lembar asli surat panggilan Saksi Nomor : SP-218/M.1.5/Fd.1/09/2019 tanggal 13 September 2019 kepada Sdr. YUSUF;
- 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi umum Bank Mandiri tanggal 30 September 2019 perihal mohon dicetak rekening Koran dengan rincian Ir. H. MUHAMMAD YUSUF nomor rekening 120 000 463 4023 periode 1 Januari 2012 s/d 30 Juni 2014.
- 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 15 Oktober 2019 perihal setoran kepada rekening Bank Mandiri atas nama CECEP HIDAYAT nomor rekening 1300016498472 dari HM. YUSUF nomor rekening 120 000 463 4023 sebesar Rp.216.000.000,-
- 1 (satu) lembar asli formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp. 284.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan nomor rekening atas nama HM. YUSUF nomor rekening 120 0004634023 ;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian atau penjualan valutasi Bank Mandiri tanggal 15 Oktober 2019 atas nama Ir. HM YUSUF sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu dollar);
- 1 (satu) lembar asli bukti slip transfer Bank BCA tanggal 15 November 2019 jam 13 : 58 : 25 , ke rekening atas nama CECEP HIDAYAT dengan nomor rekening 2813335557 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) buah buku tamu.
- Hard Disk CCTV di Ruangan Asisten Intelijen Merk Seagate 1 TB S/N : Z9C25WD3.
- 1 (satu) Asli buku register RP-4 (Register Panggilan);
- 1 (satu) lembar Asli Surat Panggilan Saksi (P-9) Warna Kertas Merah Muda dengan nomor : SP-218/M.1.5/Fd.1/09/2019 tanggal 23 September 2019 yang ditujukan kepada Ir. MUHAMMAD YUSUF yang ditandatangani RUDI MARGONO, S.H.,M.H.;
- 1 (satu) Asli Surat Panggilan Saksi (P-9) Warna Kertas Merah Muda dengan nomor : SP-319/M.1.5/Fd.1/11/2019 tanggal 14 November 2019 yang ditujukan kepada Ir. MUHAMMAD YUSUF yang ditandatangani oleh YANUAR REZA. M, S.H.;
- 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka IMAN SAPTADI;
- 1 (satu) berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY.
- 1 (satu) oudner dengan 8 (delapan) lembar berita acara pemeriksaan saksi ASLI pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 dengan pemeriksa FIRSTO YAN PRESANTO,S.H. dan yang diperiksa atas nama Saksi Ir. H. MUHAMMAD YUSUF;
- 2 (dua) lembar Foto copy Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1225/O.1/Fd.1/05/2019 tanggal 16 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar Foto copy Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1612/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1879/M.1/Fd.1/07/2019 tertanggal 18 Juli 2019 An. IMAN SAPTADI;
- 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1880/M.1/Fd.1/07/2019 tertanggal 18 Juli 2019 An. FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1749/M.1.5/Ft.1/07/2019 tanggal 10 Juli 2019.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2079/M.1.5/Ft.1/08/2019 tanggal 01 Agustus 2019 atas nama Tersangka IMAN SAPTADI.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2080/M.1.5/Ft.1/08/2019 tanggal 01 Agustus 2019 atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY.
- 1 (satu) lembar Copy Nota Dinas Kasi Penyidikan kepada ASPIDSUS KEJATI DKI Jakarta perihal Pelimpahan Berkas Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka IMAN SAPTADI dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. DOK & Perkapalan Kodja Bahari Periode 2012 ? 2017 tertanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh YANUAR RHEZA, S.H.;
- 1 (satu) lembar Copy Nota Dinas Kasi Penyidikan kepada ASPIDSUS KEJATI DKI Jakarta perihal Pelimpahan Berkas Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. DOK & Perkapalan Kodja Bahari Periode 2012 ? 2017 tertanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh YANUAR RHEZA, S.H.;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Nota Dinas tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara atas nama Tersangka IMAN SAPTADI yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Sudah Lengkap;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Nota Dinas tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Sudah Lengkap;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Nota Dinas tanggal 28 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan akan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka IMAN SAPTADI;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Nota Dinas tanggal 28 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan akan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY;
- 1 (satu) lembar Foto copy surat penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka IMAM SAPTADI, dengan nomor : B-9111/M.1.5/Ft.1/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh RUDI MARGONO, S.H.,M.H. selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta;
- 1 (satu) lembar Foto copy surat penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO HAULUSSY, dengan nomor : B-9110/M.1.5/Ft.1/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh RUDI MARGONO, S.H.,M.H. selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta;
- 1 (satu) bundle Copy Laporan Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION NETWORK VIDEO RECORDER Model DS-761 6NI-Q2, serial No : C26453613 SF Version V.3.4.100_180310 beserta power adaptor;
- Hard Disc CCTV di Ruangan ASPIDSUS Merk SEAGATE (Baracuda) 4 TB S/N : ZFNOOHT3.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi:
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir. H. MUHAMMAD YUSUF tanggal 26 September 2019 oleh Jaksa Penyidik FIRSTO YAN PRESANTO, SH ;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA 6900 ? KCP Semper atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 06900068831 periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 ;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA 6900 ? KCP Semper atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 06900068831 periode Januari 2013 sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA 6900 ? KCP Semper atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 06900068831 periode Januari 2014 sampai dengan Juli 2014;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI unit tongkol Jakarta Tanjung P atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 086901002428509 periode transaksi Januari 2012 sampai dengan Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI unit tongkol Jakarta Tanjung P atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 086901002428509 periode transaksi Januari 2013 sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI unit tongkol Jakarta Tanjung P atas nama H. MUHAMMAD YUSUF IR , nomor rekening : 086901002428509 periode transaksi Januari 2014 sampai dengan Juli 2014;
- 1 (satu) buah Hardisk Merk SEAGATE Surveillance HDD dengan Kapasitas 4 TB, SN : ZDH044XC, PN : 2AG166-300.
- 1 (satu) rangkap Asli Guest In House Folio Control Hotel Puri Mega tanggal 15-10-2019 sampai dengan tanggal 02-12-2019.
- 1 (satu) rangkap Asli Matrik Perkara Tindak Pidana (Penyelidikan) Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Perusahaan pada PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Bulan Mei 2019 yang ditandatangani oleh Ryan Anugrah, SH. ;
- 1 (satu) rangkap Asli Matrik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Perusahaan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 2012 sampai dengan tahun 2017 Bulan Juli 2019 yang ditandatangani oleh Ryan Anugrah, SH.
- 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Perusahaan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 tertanggal 18 Juni 2019;
- 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Ekspose tertanggal 17 Juli 2019 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode tahun 2012 s/d 2017;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Panggilan Saksi (P-9) Nomor : SP-260/M.1.5/Fd.1/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penyidikan Yanuar Rheza M, SH.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Panggilan Saksi (P-9) Nomor : SP-302/M.1.5/Fd.1/11/2019 tanggal 6 November 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penyidikan Yanuar Rheza M, SH.
- 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tertanggal 13 November 2019 yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Firsto Yan Presanto.
- Asli 3 (tiga) lembar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-1757/M.1.11/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penahanan (BA-10) tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Penelitian Tersangka IMAN SAPTADI (BA-15) tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Pidana (P-16A) Nomor :PRINT-2956/M.1.11/Ft.1/10/2019 Tanggal 31 Oktober 2019;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Permohonan Permintaan Perpanjangan Penahanan tingkat Penuntutan (T-6) Nomor : B-1770/M.1.11/Ft.1/11/2019 tanggal 11 November 2019 dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Photo copy 1 (satu) lembar Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 165/Tah.Pid.Sus/TPK/XI/2019/PN.JKT.PST tanggal 14 November 2019 atas nama terdakwa IMAN SAPTADI untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 November 2019 s/d 17 Desember 2019 dan Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-6) tanggal 15 November 2019;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-31) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa IMAN SAPTADI Nomor : B-1614/M.1.11/Ft.1/12/2019 tanggal 04 Desember 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Tanda Terima Pelimpahan (P-33) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa IMAN SAPTADI tanggal 04 Desember 2019;
- Asli 3 (tiga) lembar Laporan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. IMAN SAPTADI (P-35) Nomor : B-1637/M.1.11/Ft.1/12/2019 tanggal 06 Desember 2019;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Penetapan hari sidang perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa IMAN SAPTADI Nomor : 109/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019;
- Asli 1 (satu) lembar surat penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi an. Tersangka IMAN SAPTADI dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nomor : B-9111/M.1.5/Ft.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 dan Asli 1 (satu) lembar Disposisi Surat Masuk Tahap II An. Tersangka IMAN SAPTADI Nomor Agenda : B.1685 tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemberitahuan Hasil Penyidikan An. Tersangka IMAN SAPTADI sudah lengkap (P-21) tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan / Barang Bukti An. IMAN SAPTADI dan Fotocopy 1 (satu) bendle Daftar Barang Bukti .
- Asli 3 (tiga) lembar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-1758/M.1.11/Ft.1/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penahanan (BA-10) tanggal 29 Oktober 2019 atas nama FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Penelitian atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO (BA-15) tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Pidana (P-16A) Nomor :PRINT-2957/M.1.11/Ft.1/10/2019 Tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO;
- Asli 1 (satu) bendle Nota Dinas dari Tim JPU kepada KAJARI Jakarta Utara tanggal 29 Oktober 2019 perihal Usul Tindakan Penahanan an. IMAN SAPTADI dan FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pengiriman Tahanan (T-9) Nomor : B-1427/M.1.11/Ft.2/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 atas nama FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO ke RUTAM Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Permohonan Permintaan Perpanjangan Penahanan tingkat Penuntutan (T-6) Nomor : B-1771/M.1.11/Ft.1/11/2019 tanggal 11 November 2019 dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Photo copy 1 (satu) lembar Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 166/Tah.Pid.Sus/TPK/XI/2019/PN.JKT.PST tanggal 14 November 2019 atas nama terdakwa FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 November 2019 s/d 17 Desember 2019 dan Asli 1 (satu) lembar Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-6) tanggal 15 November 2019;
- Asli 2 (dua) lembar Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-31) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO Nomor : B-1615/M.1.11/Ft.1/12/2019 tanggal 04 Desember 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Tanda Terima Pelimpahan (P-33) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO tanggal 04 Desember 2019;
- Asli 3 (tiga) lembar Laporan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO (P-35) Nomor : B-1636/M.1.11/Ft.1/12/2019 tanggal 06 Desember 2019;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Penetapan hari sidang perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO Nomor : 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Desember 2019;
- Asli 1 (satu) lembar surat penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi an. Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nomor : B-9110/M.1.5/Ft.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 dan Asli 1 (satu) lembar Disposisi Surat Masuk Tahap II An. Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO Nomor Agenda : B.1686 tanggal 29 Oktober 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Nota Dinas Pemberitahuan Hasil Penyidikan An. Tersangka FILIPUS IWAN ERWIN FERNANDO sudah lengkap (P-21) tanggal 28 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 1300016498472 atas nama CECEP HIDAYAT dengan transaksi tercatat sejak tanggal 16 September 2019 sampai dengan 23 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir rekening koran Bank BCA Nomor Rekening : 2813335557 atas nama CECEP HIDAYAT dengan transaksi tercatat sejak tanggal 01 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 April 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendry.. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sukartono., Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa YANUAR RHEZA MOHAMAD; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik1676319