Putusan PN BAUBAU Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Kholis |
Hakim Anggota | Achmad Wahyu Utomo, M.h Rinding Sambara |
Panitera | - Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa tanah yang berada di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Lr. Arista Belakang Kantor KPU Kota Baubau dahulu berada di Kel. Katobengke Kec. Betoambari kini menjadi Kelurahan Lipu Kec. Betoambari Kota Baubau adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya;- Sebelah Timur berbatasan dengan kintal La Andu/La Ode Taslim;- Sebelah Selatan berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya/Lantaraji;- Sebelah Barat berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya;Adalah sah Milik Penggugat;3. Menyatakan tanah obyek sengketa 1 (satu) seluas 1736 M2 (seribu tujuh ratus tiga pulu enam meter persegi) yang terletak di Jalan Dayanu Ikhsanuddin Lr. Arista, Kecamatan Betoambari, dahulu Kelurahan Katobengke sekarang menjadi Kelurahan Lipu dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya;- Sebelah Timur berbatasan dengan kintal La Andu/La Ode Taslim;- Sebelah Selatan berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya/Lantaraji;- Sebelah Barat berbatasan dengan kintal Wa Ode Rukaaya;Adalah sah Milik Penggugat;4. Menyatakan Hukum surat-surat kepemilikan hak atas obyek sengketa yang telah terbit 1 (satu) buah akta jual beli dan 1 (satu) buah sertifikat di atasnya berupa :- 1 (satu) buah Akta jual beli nomor 04/JBDT/1/1994 yang terbit atas nama Wa Ode Rukaya dengan batas batas sebagai mana tercantum dalam akta jual beli tersebut dan :- 1 Buah sertifikat dengan nomor 03605 atas nama wa Ode Rukaya dengan batas batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.Adalah sah secara Hukum;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menempati dan menguasai tanah obyek sengkata 1 (satu) dan tanah obyek sengketa 2 (dua) dan atau mengizinkan pihak lainnya menempati tanah obyek sengketa 1 (satu) dan obyek tanah sengketa 2 (dua) adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang dengan sengaja masuk menempati dan menguasai tanah milik Penggugat yang berada di Jalan Dayanu Ikhsanuddin Lr. Arista belakang Kantor KPU Kota Baubau Kel Lipu, Kecamatan Betoambari adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Hukum akta jual beli atas nama Wa Ode Rukaya yang di keluarkan oleh Notaris, pejabat pembuat akta tanah dengan Nomor 04/JB/BT1/1994.- A.M Kasim Siruhu,.SH adalah bukti otentik dan sah secara hukum;8. Menghukum Para Tergugat dan ataupun pihak lainnya yang di izinkan Para Tergugat menempati tanah objek sengketa bidang 1 (satu) dan tanah objek sengketa bidang 2 (dua) yang berada di Jalan Dayanu Ikhsanuddin Lr. Arista belakang Kantor KPU Kota Baubau, Kel. Lipu, Kecamatan Betoambari. Untuk mengosongkan dan atau meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi atau para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.595.000 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik10623