Putusan PN INDRAMAYU Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Idm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Fatchu Rocman, Ade Satriawan |
Panitera | Karyoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli No.62/2013 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Bambang Haryanto,SH.,M.Kn;3. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal transaksi jual beli tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli No.62/2013;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Tergugat pada tanggal 10 November 2015;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa pelunasan pembelian tanah dan bangunan perumahan sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);8. Meolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Idm
Statistik1430