- Menyatakan terdakwaMOHAMAD BASORI Als PACUL BIN SUYATMINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1. Uang hasil penjualan K1, K2, K3 sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah);
- 5 (lima) bendel kupon kosong;
- 3 (tiga) bendel kupon hasil penjualan K1;
- 3 (tiga) bendel kupon hasil penjualan K2;
- 2 (dua) bendel kupon hasil penjualan K3;
- 8 (delapan) lembar kupon hasil penjualan K1 dua lembar, dan K3 enam lembar;
- 5 (lima) lembar rekapan kosong;
- 1 (satu) buah bolpoint warna hitam merk standard.
- 1 (satu) buah bolpoint warna putih merk Greebel ;
- 1 (satu) buah bolpoint warna putih merah muda merk X-data.
- 1 (satu) lembar ramalan sanepo tanggal 17 Januari 2021.
- 1 (satu) buah buku rekapan penjualan merk sidu warna biru.
- 1 (satu) buah buku bon rekapan merk gelatik kembar warna kuning putih.
- 3 (tiga) lembar rekap hasil penjualan K1, K2, K3.
- 1 (satu) buah KTA Arwana 12.
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y17 warna biru.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk santer.
- 1 (satu) buah toples bening tutup warna hijau.
Putusan PN PURWODADI Nomor 44/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik398