- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Hotel Grand Mutiara antara PT Mutiara Jaya Raya dengan PT Petra Penida Energi Indonesia Nomor: 002/SPKKMK/MJR/VIII/19 tanggal 29 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk pembayaran atas Termin I dan pelunasan atas Peminjaman Uang beserta melakukan penggantian atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp418.093.500,00 (empat ratus delapan belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan pembayaran ganti rugi berupa denda bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo yakni sebesar Rp32.580.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik2788