- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VII DAN PEMBANDING VI SEMULA TERGUGATVI TERSEBUT;
- MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 283/PDT.G/2020/PN KPG TANGGAL 07 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VII DAN PEMBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI, SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARAYANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILANYANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VII dan Pembanding VI semula TergugatVI tersebut;
- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 283/Pdt.G/2020/PN Kpg tanggal 07 Juni 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VII dan Pembanding VI semula Tergugat VI, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarayang timbul pada kedua tingkat peradilanyang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 120/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arie Winarsih |
Hakim Anggota | Brsri Mumpuni, Cening Budiana |
Panitera | Desberseky Tanaem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2021/PT KPG
Statistik7459