- Menyatakan Terdakwa NGALIM bin SUWARJO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM Truck Mitshubisi Colt Diesel type FE 74 Nopol : K-1465-RP, tahun 2013, warna kabin kuning,warna bak merah, Noka : MHMFE74P5DK104787, Nosin : 4D34T-J88152, STNK an. Marmin alamat Jl. Dr. Sutomo No. 39 Rt. 04/08 Kel. Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan berikut kunci kontak dan STNK; Dikembalikan kepada saksi Amien Zaenuni bin Nur Salim; 87 (delapan puluh tujuh) batang kayu sonokeling dengan berbagai macam ukuran; Dikembalikan kepada Perhutani KPH Gundih;
- Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PURWODADI Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 190/Pid.B/LH/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/LH/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/LH/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/LH/2020/PN Pwd
Statistik481