- Menyatakan Terdakwa Bambang Hidayat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna krem logo gorila sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan berat keseluruhan seberat 315 (tiga ratus lima belas) gram netto yang dibalut dengan plastik warna hitam didalam plastik warna abu-abu
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 3 warna hitam Imei 865491042338470 / 865491042338462 dengan Nomor Sim Card 089634230066
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0103K556380 nomor mesin 3KA-530456 dengan Nomor Polisi BK 5662 GK
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 448/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 448/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik150