- Menyatakan terdakwaABDUL GAFAR alias AFAR Bin SAMKUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama6 (enam) tahun3 (tiga) bulan dan denda sebesarRp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1 (satu) gram;
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,15 (dua koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah sedotan warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening merk C-tik;
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y15 warna merah hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik625