- Menyatakan Terdakwa ANANG KURSANI Als Anang Bin M. YUSUF AWI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Korek Api Manchis Warna Hijau;
- 1 (Satu) Buah Karpet Warna Hijau yang sudah terbakar;
- 1 (Satu) Buah Tong Sampah yang terbuat dari Plastik Warna Biru yang sudah terbakar;
- 11 (Sebelas) Keping Papan Kayu yang sudah terbakar;
- 1 (Satu) Buah Gayung Warna Merah Muda yang sudah terbakar;
- 1 (Satu) Pasang Sepatu Merk DC Shoes Warna Hitam yang sudah terbakar;
- 1 (Satu) Buah Flashdisk Merk Sandisk Warna Hitam Merah yang didalamnya berisikan Rekaman CCTV.
- 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam yang bertulisan SECURITY.
- 1 (Satu) Lembar Jaket Kain Warna Biru;
- 1 (Satu) Lembar Celana Jeans Warna Biru;
- 1 (Satu) Pasang Sepatu Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam
- Uang Tunai Sebesar Rp. 147.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 85/Pid.B/2020/PN Brb |
|
Nomor | 85/Pid.B/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang MAN 1 HST melalui Saksi TRI JOKO WALUYO Bin H. GIYONO DWIJO; Dikembalikan Kepada Terdakwa ANANG KURSANI Als. ANANG Bin M. YUSUF AWI (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2020/PN Brb
Statistik870