- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 7/PDT.G/2021/ PN PSW TANGGAL 27 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 7/Pdt.G/2021/ PN Psw tanggal 27 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 96/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 96/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Dayanto |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, Brmulyadi |
Panitera | I Made Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan