Putusan PN TENGGARONG Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 321/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : RAMADANI Bin SURYADI2. Tempat lahir : Embalut3. Umur/tgl.lahir : 18 Tahun / 25 Desember 20024. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Rt. 02 Desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak Bekerja.Terdakwa ditangkap tanggal 25 Februari 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 April 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021;7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;Terdakwa di persidangan didampingi oleh M. Aras Nai, S.H., M.H. dan Rekan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Kumala Mahakam Indonesia, beralamat di Jalan Danau Aji Tenggarong Kutai Kartanegara 75512, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 30 Juni 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 23 Juni 2021 Nomor : 321/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 23 Juni 2021 Nomor : 321/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI, dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Motor Honda Vario warna Putih Biru tanpa plat nomor, No Rangka : MH1JF8113CK5860088, No Mesin : JF81E-1583066 dan STNK An. Hasan;Dirampas untuk Negara;7. Menetapkan agar Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara Tulisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa Terdakwa Ramadani Bin Suryadi bersama-sama dengan saksi Robiansyah Bin Misran (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi Robiansyah pergi ke Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu. Bahwa kemudian Terdakwa di ajak oleh saksi Robiansyah untuk ke rumah sdr. Hendra Gatot (DPO) yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan saksi Robiansyah untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah menerima uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa di desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang dan saksi Robiansyah yang berangkat sendiri ke Loket di Samarinda untuk membeli Narkotika jenis sabu.- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 Wita di hari yang sama Terdakwa berangkat bersama dengan saksi Robiansyah dengan membawa 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) Gram dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Biru Putih tanpa nomor polisi No Rangka : MH1JF8113CK586088 No Mesin : JF81E-1583066 menuju kerumah sdr. Hendra Gatot (DPO). Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 00.25 Wita saat Terdakwa dan saksi Robiansyah lewat di jalan Desa Sebulu Ilir Rt. 15 Kecamatan Sebulu tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Nyoto, saksi Edi Samuel, saksi Yanto ketiganya merupkan anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di sekitar wilayah tersebut. Bahwa kemudian saksi Nyoto, saksi Edi Samuel, saksi Yanto melakukuan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Robiansyah dan ditemukan 2 (dua) Poket Kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu sabu Berat Bersih 0,43 (nol koma empat tiga) Gram, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.23A.23A11.05.21. 0163 tanggal 20 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Amaliah,S.Si.,Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 042/Sp3.10817/2021 tanggal 27 Februari 2021 dengan hasil:? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDIAIRBahwa Terdakwa Ramadani Bin Suryadi bersama-sama dengan saksi Robiansyah Bin Misran (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di jalan Desa Sebulu Ilir Rt. 15 Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi Robiansyah pergi ke Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu. Bahwa kemudian Terdakwa di ajak oleh saksi Robiansyah untuk ke rumah sdr. Hendra Gatot (DPO) yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan saksi Robiansyah untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah menerima uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa di desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang dan saksi Robiansyah yang berangkat sendiri ke Loket di Samarinda untuk membeli Narkotika jenis sabu.- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 Wita di hari yang sama Terdakwa berangkat bersama dengan saksi Robiansyah dengan membawa 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) Gram dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Biru Putih tanpa nomor polisi No Rangka : MH1JF8113CK586088 No Mesin : JF81E-1583066 menuju kerumah sdr. Hendra Gatot (DPO). Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 00.25 Wita saat Terdakwa dan saksi Robiansyah lewat di jalan Desa Sebulu Ilir Rt. 15 Kecamatan Sebulu tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Nyoto, saksi Edi Samuel, saksi Yanto ketiganya merupkan anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di sekitar wilayah tersebut. Bahwa kemudian saksi Nyoto, saksi Edi Samuel, saksi Yanto melakukuan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Robiansyah dan ditemukan 2 (dua) Poket Kecil Narkotika Golongan I jenis Sabu sabu Berat Bersih 0,43 (nol koma empat tiga) Gram, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.23A.23A11.05.21. 0163 tanggal 20 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Amaliah,S.Si.,Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 042/Sp3.10817/2021 tanggal 27 Februari 2021 dengan hasil:? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Nyoto Bin Harto Suparno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi ada mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi serta Saksi baru kenal setelah penangkapan;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu;- Bahwa pada saat Saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut saksi Robiansyah Bin Misran bersama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekira pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bersama rekan Saksi yaitu saksi AIPDA Edi Samuel dan sdr. BRIPKA DR Yanto;- Bahwa saksi dari pihak kepolisian bisa mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi yang tertangkap tangan telah memiliki, menyimpan atau menguasai 2 (dua) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu awalnya Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat Bahwa disekitaran Rt 15 Desa Sebulu Ilir Kec Sebulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa selanjutnya Kapolsek Sebulu memerintahkan Saksi, saksi AIPDA Edi Samuel dan sdr. BRIPKA DR Yanto untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 wita Saksi melakukan pemantauan di sekitaran RT 15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah cukup lama melakukan pemantauan sekitar pukul 00.25 WITA melintas pengendara sepeda motor Honda Vario warna biru putih berboncengan tidak dilengkapi nomer polisi, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi dan rekan saksi yaitu saksi AIPDA Edi Samuel dan sdr. BRIPKA DR Yanto lalu memberhentikan nya;- Bahwa pada saat diberhentikan tersebut saksi melihat salah satu dari orang yang saksi dan rekan berhentikan tersebut membuang sesuatu ke tanah, setelah dicari dan ditemukan ternyata barang tersebut adalah 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu, dan kedua orang tersebut mengaku bernama saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa setelah di tanya saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mereka mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika tersebut dari Loket yang terletak di jalan pesut kota samarinda, dan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Saudara Hendra Gatot (DPO) warga sebulu ulu;- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi sebelumnya sekira pukul 19.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi pergi ke desa sebulu ulu untuk menemui Saudara Hendra Gatot (DPO) dan mengambil uang yang sebelumnya sudah janjian bertemu dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa setelah saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 3 (tiga) Poket dengan perjanjian 2 (dua) Poket nantinya di serahkan ke Saudara Hendra Gatot (DPO) dan 1 (satu) poket Narkotika sebagai upah / imbalan kepada saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi kembali pulang ke Desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang, lalu Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mengantar saksi Robiansyah Bin Misran ke rumah Saudara Andi untuk meminjam sepeda motor;- Bahwa pada saat meminjam sepeda motor Saudara Andi tersebut saksi Robiansyah Bin Misran bilang jika saksi Robiansyah Bin Misran ingin menemui teman Wanita nya, sekira pukul 21.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran berangkat menuju ke Loket jalan pesut kota samarinda untuk membeli 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa sekitar pukul 23.30 WITA saksi Robiansyah Bin Misran kembali ke Desa Separi kampung untuk mememui Saudara Andi guna mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya;- Bahwa kemudian saksi Robiansyah Bin Misran menelpon Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk menuju ke rumah Saudara Andi, lalu sebagai imbalan karena telah meminjamkan sepeda motor, saksi Robiansyah Bin Misran mengajak Saudara Andi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama sama sama dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa sekira pukul 00.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran mengajak Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk mengantarkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) ke desa sebulu ulu, namun sekira pukul 00.25 WITA di tengah perjalanan tepatnya di RT 15 Desa Sebulu Ilir saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi tertangkap petugas Kepolisian Polsek Sebulu, selanjutnya saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi berserta barang bukti saksi dan rekan amankan ke Polsek Sebulu;- Bahwa saksi menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dari saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi di tanah tepat di samping saksi Robiansyah Bin Misran berdiri;- Bahwa menurut pengakuan dari saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi pemilik dari 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu jenis tersebut ialah Saudara Hendra Gatot (DPO), karena Saudara Hendra Gatot (DPO) yang menyuruh saksi Robiansyah Bin Misran membelikan dan selanjutnya diantarkan oleh saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa menurut pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi apabila tidak tertangkap oleh petugas kepolisian 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan di serahkan kepada Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli 3 (tiga) Poket Narkotika tersebut seharga Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu) Rupiah, lalu 1 (Satu) Poket Narkotika di konsumsi bersama sama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryani;- Bahwa menurut pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dirinya membeli 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu, tersebut di Loket Jl Pesut Kota Samarinda;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Jenis sabu sabu dari Loket di Jl Pesut Kota Samarinda tersebut;- Bahwa sepeda motor Honda Vario Warna Biru Putih tanpa nomor polisi dengan No Rangka : MH1JF8113CK586088 No Mesin : JF81E-1583066 tersebut adalah milik paman Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 sekira pukul 23.30 wita di rumah Sdr. Andi yang terletak Di Desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang, pada saat itu saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu bersama dengan Saudara Andi;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dalam hal Menyimpan, memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli serta mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu dirinya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Edi Samuel Anak Dari Daud Linggi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi ada mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi serta Saksi baru kenal setelah penangkapan;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu;- Bahwa pada saat Saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran yang kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut saksi Robiansyah Bin Misran bersama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekira pukul 00.25 wita di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dikarenakan telah kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bersama rekan Saksi yaitu saksi AIPTU Nyoto dan sdr. BRIPKA DR Yanto;- Bahwa saksi dari pihak kepolisian bisa mengamankan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi yang tertangkap tangan telah memiliki, menyimpan atau menguasai 2 (dua) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu awalnya Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat jika disekitaran Rt 15 Desa Sebulu Ilir Kec Sebulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa selanjutnya Kapolsek Sebulu memerintahkan Saksi, saksi AIPTU Nyoto dan sdr. BRIPKA DR Yanto untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wita Saksi melakukan pemantauan di sekitaran RT 15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah cukup lama melakukan pemantauan sekitar pukul 00.25 wita melintas pengendara sepeda motor Honda Vario warna biru putih berboncengan tidak dilengkapi nomer polisi, karena gerak geriknya mencurigakan lalu saksi dan rekan yaitu saksi AIPTU Nyoto dan BRIPKA DR Yanto lalu memberhentikan nya;- Bahwa pada saat diberhentikan tersebut saksi melihat salah satu dari orang yang saksi dan rekan berhentikan tersebut membuang sesuatu ke tanah, setelah dicari dan ditemukan ternyata barang tersebut adalah 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu, dan kedua orang tersebut mengaku bernama saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa setelah di tanya saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mereka mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika tersebut dari Loket yang terletak di jalan pesut kota samarinda, dan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Sdr. Hendra Gatot (DPO) warga sebulu ulu;- Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi sebelumnya sekira pukul 19.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran dan Tersangka Ramadani Bin Suryadi pergi ke desa sebulu ulu untuk menemui Saudara Hendra Gatot (DPO) dan mengambil uang yang sebelumnya sudah janjian bertemu dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa setelah saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 3 (tiga) Poket dengan perjanjian 2 (dua) Poket nantinya di serahkan ke Saudara Hendra Gatot (DPO) dan 1 (satu) poket Narkotika sebagai upah / imbalan kepada saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi.- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi kembali pulang ke Desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang, lalu Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mengantar saksi Robiansyah Bin Misran ke rumah Saudara Andi untuk meminjam sepeda motor;- Bahwa pada saat meminjam sepeda motor Saudara Andi tersebut saksi Robiansyah Bin Misran bilang jika saksi Robiansyah Bin Misran ingin menemui Teman Wanita nya, lalu sekira pukul 21.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran berangkat menuju ke Loket jalan pesut kota samarinda untuk membeli 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) uang dari Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa sekitar pukul 23.30 WITA saksi Robiansyah Bin Misran kembali ke Desa Separi kampung untuk mememui Saudara Andi guna mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya;- Bahwa kemudian saksi Robiansyah Bin Misran menelpon Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk menuju ke rumah Saudara Andi, lalu sebagai imbalan karena telah meminjamkan sepeda motor, saksi Robiansyah Bin Misran mengajak Saudara Andi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama sama sama dengan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa sekira pukul 00.00 WITA saksi Robiansyah Bin Misran mengajak Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk mengantarkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) ke desa sebulu ulu, namun sekira pukul 00.25 WITA di tengah perjalanan tepatnya di RT 15 Desa Sebulu Ilir saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi tertangkap petugas kepolisian polsek sebulu, selanjutnya saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi berserta barang bukti saksi dan rekan amankan ke Polsek Sebulu.- Bahwa saksi menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dari saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi di tanah tepat di samping saksi Robiansyah Bin Misran berdiri;- Bahwa menurut pengakuan dari saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi pemilik dari 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu jenis tersebut ialah Saudara Hendra Gatot (DPO), karena Saudara Hendra Gatot (DPO) yang menyuruh saksi Robiansyah Bin Misran membelikan dan selanjutnya diantarkan oleh saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa menurut pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi apabila tidak tertangkap oleh petugas kepolisian 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan di serahkan kepada Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli 3 (tiga) Poket Narkotika tersebut seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu 1 (Satu) Poket Narkotika di konsumsi bersama sama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryani;- Bahwa menurut pengakuan saksi Robiansyah Bin Misran dirinya membeli 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu, tersebut di Loket Jl Pesut Kota Samarinda;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Jenis sabu sabu dari Loket di Jl Pesut Kota Samarinda tersebut;- Bahwa sepeda motor Honda Vario Warna Biru Putih tanpa nomor polisi dengan No Rangka : MH1JF8113CK586088 No Mesin : JF81E-1583066 tersebut adalah milik paman Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 sekira pukul 23.30 WITA di rumah Saudara Andi yang terletak Di Desa Separi Kampung Kec Tenggarong Seberang, pada saat itu saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu bersama dengan Saudara Andi;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dalam hal Menyimpan, memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli serta mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu dirinya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. Robiansyah Bin Misran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa saksi diamankan oleh Petugas Kepolisian memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu;- Bahwa sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari diri Saksi adalah sebanyak 2 (dua) poket;- Bahwa saksi tertangkap oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat tertangkap oleh pihak Kepolisian saat itu saksi bersama sama dengan teman saksi yang bernama Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi pada saat itu adalah sebanyak 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket Sabu-sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah milik Saudara Hendra Gatot (DPO), namun pada saat tertangkap oleh petugas kepolisian 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut dalam penguasaan saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi.- Bahwa petugas Kepolisian mengamankan 2 (dua) Poket Narkotika Jenis sabu sabu tersebut tepat di samping saksi, karena saksi terjatuh pada saat di tangkap tersebut;- Bahwa saksi mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika yang diamankan oleh petugas dari Loket yang terletak di Jalan Pesut Samarinda;- Bahwa saksi membeli nya satu poket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa saksi membeli sebanyak 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu dari loket tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang berada di dalam loket tersebut karena hanya terdapat lobang kecil di depan loket sehingga tidak terlihat siapa yang berada di dalam loket tersebut;- Bahwa saksi sudah membeli narkotika jenis sabu sabu sudah tiga kali dari loket jalan pesut tersebut;- Bahwa cara saksi membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut awalnya saksi datang ke depan loket kemudian saksi masukan uang sejumlah Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam lubang di depan loket, tidak beberapa lama kemudian dari dalam lubang tersebut keluar 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa pada saat saksi membeli narkotika jenis sabu sabu di loket jalan pesut samarinda tersebut saksi seorang diri;- Bahwa saksi ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda scoppy yang saksi pinjam dari teman saksi yang bernama Saudara Andi;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tangggal 24 pebruari 2021 sekitar pukul 16.30 WITA saat Saksi berada di desa sebulu ulu bersama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi, rencananya mau ke rumah teman wanita Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa pada saat itu Saksi ada chatingan dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) Tanya ?lagi dimana posisi? saksi jawab ?lagi di sebulu? lalu Sdr. Hendra Gatot (DPO) bilang ?ada yang mau turun kah / ke samarinda?? Saksi jawab ?liat nanti? lalu Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ?kalau ada yang mau turun aku kasih uang 450.000? Saksi jawab ?iya hak gatot kalau 450.000 satu poket untuk aku?, lalu saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi menemui Saudara Hendra Gatot (DPO) untuk mengambil uang tersebut;- Bahwa setelah mendapat uang dari Saudara Hendra Gatot (DPO) lalu Saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi pulang separi kampung, lalu sekitar 20.00 WITA Saksi diantar Terdakwa Ramadani Bin Suryadi ke tempat Saudara Andi untuk meminjam motor Honda scoppy milik Saudara Andi;- Bahwa pada saat itu saksi bilang mau menemui pacar saksi, setelah meminjam motor tersebut lalu saksi pergi menuju ke Jalan Pesut Samarinda seorang diri untuk membeli 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu dari loket tersebut;- Bahwa sesampainya nya di loket saksi memasukan uang seumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh Ribu) Rupiah dan dari dalam loket saksi mendapat 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu, lalu Saksi membawa 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut ke rumah Terdakwa Ramadani Bin Suryadi;- Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi menuju ke tempat Saudara Andi, lalu Saksi mengajak Saudara Andi mengkonsumi 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu sabu sebagai imbalan sepeda motor nya sudah saksi pakai;- Bahwa Saudara Andi tidak mengetahui jika saksi meminjam sepeda motornya untuk ke Samarinda membeli narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) Poket Narkotika tersebut sekitar pukul 23.30 WITA saksi dan Terdakwa Ramadani berangkat ke desa sebulu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru milik Terdakwa Ramadani Bin Suryadi untuk mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO), saksi memegang 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut di tangan kanan saksi, lalu Saksi di bonceng oleh Terdakwa Ramadani Bin Suryadi namun di tengah perjalanan Saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi di hentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Saksi ketahui anggota kepolisian;- Bahwa karena panik lalu Saksi menjatuhkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu yang saksi pegang di genggaman tangan kanan saksi, sehingga 2 (dua) Poket narkotika jenis sabu sabu tersebut jatuh tepat disebelah saksi setelah di tanya oleh petugas kepolisian Saksi akui jika 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu adalah milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang Saksi belikan dari Loket Samarinda dan rencananya akan Saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi antarkan ke Saudara Hendra Gatot, (DPO) lalu Saksi dan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi di bawa oleh petugas kepolisian ke polsek sebulu;- Bahwa dalam membeli kan narkotika jenis sabu sabu untuk Saudara Hendra Gatot (DPO) baru satu kali ini saja;- Bahwa saksi terakhir kali menggunakan sabu-sabu adalah tadi malam bersama sama dengan Terdakwa Ramadani Bin Suryadi dan Saudara Andi;- Bahwa dalam membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, Saksi tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu;- Bahwa Sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari diri Terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) poket;- Bahwa Terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat tertangkap oleh pihak Kepolisian saat itu Terdakwa bersama sama dengan teman Terdakwa yang bernama saksi Robiansyah Bin Misran;- Bahwa sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari Terdakwa dan Saksi Robiansyah Bin Misran pada saat itu adalah sebanyak 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket Sabu-sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah milik Saudara Hendra Gatot (DPO), namun pada saat tertangkap oleh petugas kepolisian 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut dalam penguasaan tersangka dan saksi Robiansyah Bin Misran.;- Bahwa petugas Kepolisian mengamankan 2 (dua) Poket Narkotika Jenis sabu sabu tersebut tepat di samping saksi Robiansyah Bin Misran, karena Terdakwa dan saksi Robi terjatuh pada saat di tangkap tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana saksi Robiansyah Bin Misran mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli nya satu poket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli sebanyak 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Robiansyah Bin Misran awalnya membeli 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli narkotika jenis sabu sabu di loket jalan pesut Samarinda tersebut seorang diri;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda scoppy yang saksi Robi pinjam dari teman saksi yang bernama Saudara Andi;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 pukul 19.00 WITA Terdakwa dan Saksi Robi pergi ke desa sebulu ulu mau kerumah teman wanita Terdakwa namun Terdakwa tidak jadi ke rumah teman wanita Terdakwa;- Bahwa kemudian Saksi Robi bilang ke Terdakwa ?ayo ada yang mau loading ni ada uang rp.450.000 si hendra gatot? lalu Saksi Robi mengajak Terdakwa ke rumah temannya yang bernama Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Robi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ke saksi Robi ?ni ada uang rp.450.000 loadingkan 3 (tiga) poket nanti satu poketnya untuk kalian? lalu Saksi Robi bilang ?iya? sambil mengambil uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Hendra Gatot (DPO) tersebut.;- Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Robi pulang ke Separi Kampung, Terdakwa mengantar saksi Robi ke tempat Saudara Andi katanya mau meminjam motor Saudara Andi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa setelah mengantar saksi Robi ke temat Saudara Andi Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sekitar 22.30 WITA Terdakwa di telpon oleh saksi Robi ?sudah ada ni? (Narkotika jenis sabu sabu) Terdakwa jawab ?oke oke?, lalu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Robi berada;- Bahwa sesampainya disana Terdakwa melihat sudah ada saksi Robi dan Saudara Andi, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Robi sedang menghisap pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu sabu, lalu saksi Robi menyuruh Terdakwa untuk menghisap pipet kaca tersebut lalu kemudian saksi Robi menyuruh Saudara Andi menghisap terakhir;- Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diajak oleh saksi Robi untuk mengantar 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) yang berada di desa sebulu ulu;- Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat posisi 2 (dua) Poket narkotika tersebut di dalam saku celana saksi Robi, lalu Terdakwa membonceng saksi Robi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru tanpa nomor polisi milik Terdakwa;- Bahwa sesampainya di desa sebulu ilir tiba tiba Terdakwa dan saksi Robi diberhentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Terdakwa dan saksi Robi tahu petugas kepolisian, pada saat dilakukkan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika di tanah, setelah ditanya saksi Robi bilang bahwa 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang rencananya akan Terdakwa dan saksi Robi antarkan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robi dibawa ke Polsek Sebulu;- Bahwa Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu sabu untuk Saudara Hendra Gatot (DPO) baru satu kali ini saja;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 1 (satu) Unit Motor Honda Vario warna Putih Biru tanpa plat nomor, No Rangka : MH1JF8113CK5860088, No Mesin : JF81E-1583066 dan STNK An. Hasan;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Tenggarong Nomor : 042/Sp3.10817/2021 tanggal 27 Februari 2021, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis dengan rincian : nomor urut 01 dengan berat kotor 0.51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0.21 (nol koma dua satu) gram, dan nomor urut 02 dengan berat kotor 0.52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua dua) gram, Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.23A.23A11.05.21. 0163 tanggal 20 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Amaliah,S.Si.,Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/12376/NARKOBA/04/2021 tanggal 28 April 2021 yang menerangkan bahwa Ramadani Bin Suryadi melalui pemeriksaan skrining dalam urine Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu;- Bahwa Sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari diri Terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) poket;- Bahwa Terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat tertangkap oleh pihak Kepolisian saat itu Terdakwa bersama sama dengan teman Terdakwa yang bernama saksi Robiansyah Bin Misran;- Bahwa sabu-sabu yang diamankan petugas Kepolisian dari Terdakwa dan Saksi Robiansyah Bin Misran pada saat itu adalah sebanyak 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa pemilik dari 2 (dua) poket Sabu-sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah milik Saudara Hendra Gatot (DPO), namun pada saat tertangkap oleh petugas kepolisian 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut dalam penguasaan tersangka dan saksi Robiansyah Bin Misran.;- Bahwa petugas Kepolisian mengamankan 2 (dua) Poket Narkotika Jenis sabu sabu tersebut tepat di samping saksi Robiansyah Bin Misran, karena Terdakwa dan saksi Robi terjatuh pada saat di tangkap tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana saksi Robiansyah Bin Misran mendapatkan 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli nya satu poket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli sebanyak 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Robiansyah Bin Misran awalnya membeli 3 (tiga) Poket Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran membeli narkotika jenis sabu sabu di loket jalan pesut Samarinda tersebut seorang diri;- Bahwa saksi Robiansyah Bin Misran ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda scoppy yang saksi Robi pinjam dari teman saksi yang bernama Saudara Andi;- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 pukul 19.00 WITA Terdakwa dan Saksi Robi pergi ke desa sebulu ulu mau kerumah teman wanita Terdakwa namun Terdakwa tidak jadi ke rumah teman wanita Terdakwa;- Bahwa kemudian Saksi Robi bilang ke Terdakwa ?ayo ada yang mau loading ni ada uang rp.450.000 si hendra gatot? lalu Saksi Robi mengajak Terdakwa ke rumah temannya yang bernama Saudara Hendra Gatot (DPO);- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Robi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ke saksi Robi ?ni ada uang rp.450.000 loadingkan 3 (tiga) poket nanti satu poketnya untuk kalian? lalu Saksi Robi bilang ?iya? sambil mengambil uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Hendra Gatot (DPO) tersebut.;- Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Robi pulang ke Separi Kampung, Terdakwa mengantar saksi Robi ke tempat Saudara Andi katanya mau meminjam motor Saudara Andi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa setelah mengantar saksi Robi ke temat Saudara Andi Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sekitar 22.30 WITA Terdakwa di telpon oleh saksi Robi ?sudah ada ni? (Narkotika jenis sabu sabu) Terdakwa jawab ?oke oke?, lalu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Robi berada;- Bahwa sesampainya disana Terdakwa melihat sudah ada saksi Robi dan Saudara Andi, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Robi sedang menghisap pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu sabu, lalu saksi Robi menyuruh Terdakwa untuk menghisap pipet kaca tersebut lalu kemudian saksi Robi menyuruh Saudara Andi menghisap terakhir;- Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diajak oleh saksi Robi untuk mengantar 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) yang berada di desa sebulu ulu;- Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat posisi 2 (dua) Poket narkotika tersebut di dalam saku celana saksi Robi, lalu Terdakwa membonceng saksi Robi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru tanpa nomor polisi milik Terdakwa;- Bahwa sesampainya di desa sebulu ilir tiba tiba Terdakwa dan saksi Robi diberhentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Terdakwa dan saksi Robi tahu petugas kepolisian, pada saat dilakukkan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika di tanah, setelah ditanya saksi Robi bilang bahwa 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang rencananya akan Terdakwa dan saksi Robi antarkan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robi dibawa ke Polsek Sebulu;- Bahwa Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu sabu untuk Saudara Hendra Gatot (DPO) baru satu kali ini saja;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidatitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata Terdakwa bahwa Terdakwa adalah bernama RAMADANI Bin SURYADI dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orangini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan di Pasal 1 angka 1 UU RI NO.21 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, UURI No. 21 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada initinya mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, serta dilakukan peredaran, penyaluran dan pengawasannya oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang ; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah Terdakwa mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena menjual Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa menjual kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap menjual tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang menjual narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI ditangkap karena memiliki dan menguasai 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal namanya seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya;Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 pukul 19.00 WITA Terdakwa dan Saksi Robi pergi ke desa sebulu ulu mau kerumah teman wanita Terdakwa namun Terdakwa tidak jadi ke rumah teman wanita Terdakwa; Bahwa kemudian Saksi Robi bilang ke Terdakwa ?ayo ada yang mau loading ni ada uang rp.450.000 si hendra gatot? lalu Saksi Robi mengajak Terdakwa ke rumah temannya yang bernama Saudara Hendra Gatot (DPO); Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Robi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ke saksi Robi ?ni ada uang rp.450.000 loadingkan 3 (tiga) poket nanti satu poketnya untuk kalian? lalu Saksi Robi bilang ?iya? sambil mengambil uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Hendra Gatot (DPO) tersebut.; Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Robi pulang ke Separi Kampung, Terdakwa mengantar saksi Robi ke tempat Saudara Andi katanya mau meminjam motor Saudara Andi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu; Bahwa setelah mengantar saksi Robi ke temat Saudara Andi Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sekitar 22.30 WITA Terdakwa di telpon oleh saksi Robi ?sudah ada ni? (Narkotika jenis sabu sabu) Terdakwa jawab ?oke oke?, lalu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Robi berada; Bahwa sesampainya disana Terdakwa melihat sudah ada saksi Robi dan Saudara Andi, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Robi sedang menghisap pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu sabu, lalu saksi Robi menyuruh Terdakwa untuk menghisap pipet kaca tersebut lalu kemudian saksi Robi menyuruh Saudara Andi menghisap terakhir; Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diajak oleh saksi Robi untuk mengantar 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) yang berada di desa sebulu ulu; Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat posisi 2 (dua) Poket narkotika tersebut di dalam saku celana saksi Robi, lalu Terdakwa membonceng saksi Robi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru tanpa nomor polisi milik Terdakwa; Bahwa sesampainya di desa sebulu ilir tiba tiba Terdakwa dan saksi Robi diberhentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Terdakwa dan saksi Robi tahu petugas kepolisian, pada saat dilakukkan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika di tanah, setelah ditanya saksi Robi bilang bahwa 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang rencananya akan Terdakwa dan saksi Robi antarkan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robi dibawa ke Polsek Sebulu;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Tenggarong Nomor : 042/Sp3.10817/2021 tanggal 27 Februari 2021, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis dengan rincian : nomor urut 01 dengan berat kotor 0.51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0.21 (nol koma dua satu) gram, dan nomor urut 02 dengan berat kotor 0.52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua dua) gram, Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.23A.23A11.05.21. 0163 tanggal 20 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Amaliah,S.Si.,Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/12376/NARKOBA/04/2021 tanggal 28 April 2021 yang menerangkan bahwa Ramadani Bin Suryadi melalui pemeriksaan skrining dalam urine Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai wiraswasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Setiap Orang;Ad.2 Unsur ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah Terdakwa mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap kepemilikan tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memiliki narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI ditangkap karena memiliki dan menguasai menguasai 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal namanya seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya;Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 pukul 19.00 WITA Terdakwa dan Saksi Robi pergi ke desa sebulu ulu mau kerumah teman wanita Terdakwa namun Terdakwa tidak jadi ke rumah teman wanita Terdakwa; Bahwa kemudian Saksi Robi bilang ke Terdakwa ?ayo ada yang mau loading ni ada uang rp.450.000 si hendra gatot? lalu Saksi Robi mengajak Terdakwa ke rumah temannya yang bernama Saudara Hendra Gatot (DPO); Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Robi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ke saksi Robi ?ni ada uang rp.450.000 loadingkan 3 (tiga) poket nanti satu poketnya untuk kalian? lalu Saksi Robi bilang ?iya? sambil mengambil uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Hendra Gatot (DPO) tersebut.; Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Robi pulang ke Separi Kampung, Terdakwa mengantar saksi Robi ke tempat Saudara Andi katanya mau meminjam motor Saudara Andi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu; Bahwa setelah mengantar saksi Robi ke temat Saudara Andi Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sekitar 22.30 WITA Terdakwa di telpon oleh saksi Robi ?sudah ada ni? (Narkotika jenis sabu sabu) Terdakwa jawab ?oke oke?, lalu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Robi berada; Bahwa sesampainya disana Terdakwa melihat sudah ada saksi Robi dan Saudara Andi, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Robi sedang menghisap pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu sabu, lalu saksi Robi menyuruh Terdakwa untuk menghisap pipet kaca tersebut lalu kemudian saksi Robi menyuruh Saudara Andi menghisap terakhir; Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diajak oleh saksi Robi untuk mengantar 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) yang berada di desa sebulu ulu; Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat posisi 2 (dua) Poket narkotika tersebut di dalam saku celana saksi Robi, lalu Terdakwa membonceng saksi Robi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru tanpa nomor polisi milik Terdakwa; Bahwa sesampainya di desa sebulu ilir tiba tiba Terdakwa dan saksi Robi diberhentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Terdakwa dan saksi Robi tahu petugas kepolisian, pada saat dilakukkan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika di tanah, setelah ditanya saksi Robi bilang bahwa 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang rencananya akan Terdakwa dan saksi Robi antarkan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robi dibawa ke Polsek Sebulu;Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Tenggarong Nomor : 042/Sp3.10817/2021 tanggal 27 Februari 2021, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis dengan rincian : nomor urut 01 dengan berat kotor 0.51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0.21 (nol koma dua satu) gram, dan nomor urut 02 dengan berat kotor 0.52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua dua) gram, Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.23A.23A11.05.21. 0163 tanggal 20 Mei 2021 yang di tandatangani oleh Amaliah,S.Si.,Apt selaku Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/12376/NARKOBA/04/2021 tanggal 28 April 2021 yang menerangkan bahwa Ramadani Bin Suryadi melalui pemeriksaan skrining dalam urine Positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai Swasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.;Ad.3 Unsur ?Melakukan percobaan atau permufakatan?.;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI ditangkap karena memiliki dan menguasai menguasai 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 00.25 WITA di Rt.15 Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 pukul 19.00 WITA Terdakwa dan Saksi Robi pergi ke desa sebulu ulu mau kerumah teman wanita Terdakwa namun Terdakwa tidak jadi ke rumah teman wanita Terdakwa; Bahwa kemudian Saksi Robi bilang ke Terdakwa ?ayo ada yang mau loading ni ada uang rp.450.000 si hendra gatot? lalu Saksi Robi mengajak Terdakwa ke rumah temannya yang bernama Saudara Hendra Gatot (DPO); Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Robi bertemu dengan Saudara Hendra Gatot (DPO), Saudara Hendra Gatot (DPO) bilang ke saksi Robi ?ni ada uang rp.450.000 loadingkan 3 (tiga) poket nanti satu poketnya untuk kalian? lalu Saksi Robi bilang ?iya? sambil mengambil uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Hendra Gatot (DPO) tersebut.; Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Robi pulang ke Separi Kampung, Terdakwa mengantar saksi Robi ke tempat Saudara Andi katanya mau meminjam motor Saudara Andi untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu; Bahwa setelah mengantar saksi Robi ke temat Saudara Andi Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sekitar 22.30 WITA Terdakwa di telpon oleh saksi Robi ?sudah ada ni? (Narkotika jenis sabu sabu) Terdakwa jawab ?oke oke?, lalu Terdakwa pergi ke tempat Saksi Robi berada; Bahwa sesampainya disana Terdakwa melihat sudah ada saksi Robi dan Saudara Andi, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Robi sedang menghisap pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu sabu, lalu saksi Robi menyuruh Terdakwa untuk menghisap pipet kaca tersebut lalu kemudian saksi Robi menyuruh Saudara Andi menghisap terakhir; Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa diajak oleh saksi Robi untuk mengantar 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu pesanan Saudara Hendra Gatot (DPO) yang berada di desa sebulu ulu; Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat posisi 2 (dua) Poket narkotika tersebut di dalam saku celana saksi Robi, lalu Terdakwa membonceng saksi Robi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Biru tanpa nomor polisi milik Terdakwa; Bahwa sesampainya di desa sebulu ilir tiba tiba Terdakwa dan saksi Robi diberhentikan oleh 3 (tiga) orang yang belakangan Terdakwa dan saksi Robi tahu petugas kepolisian, pada saat dilakukkan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 2 (dua) Poket Narkotika di tanah, setelah ditanya saksi Robi bilang bahwa 2 (dua) Poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan milik Saudara Hendra Gatot (DPO) yang rencananya akan Terdakwa dan saksi Robi antarkan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Robi dibawa ke Polsek Sebulu;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?Melakukan percobaan atau permufakatan? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemTerdakwa dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara (hukuman badan), pidana denda ini semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 1 (satu) Unit Motor Honda Vario warna Putih Biru tanpa plat nomor, No Rangka : MH1JF8113CK5860088, No Mesin : JF81E-1583066 dan STNK An. Hasan;karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti surat kepemilikan sepeda motor tersebut sehingga dapat dicurigai diperoleh dari hasil kejahatan, serta barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara.;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa RAMADANI Bin SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Motor Honda Vario warna Putih Biru tanpa plat nomor, No Rangka : MH1JF8113CK5860088, No Mesin : JF81E-1583066 dan STNK An. Hasan;Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 oleh kami Uwaisqarni, S.H., selaku Hakim Ketua, Octo Bermantiko D. Laksono, S.H., dan Arya Ragatnata, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaOcto Bermantiko D. Laksono, S.H. Uwaisqarni, S.H.Arya Ragatnata, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ormulia Orriza, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik200