- Menyatakan Terdakwa I. Sabillah Als Abil Bin M.Nazir dan Terdakwa II. Rinaldi als Inal als Ajo Bin Alm M.Zein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Sabillah Als Abil Bin M.Nazir dan Terdakwa II. Rinaldi als Inal als Ajo Bin Alm M.Zein oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Sabillah Als Abil Bin M.Nazir dan Terdakwa II. Rinaldi als Inal als Ajo Bin Alm M.Zein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sabillah Als Abil Bin M.Nazir dan Terdakwa II. Rinaldi als Inal als Ajo Bin Alm M.Zein oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil yang berisikan butiran Kristal;
- 1 (satu) buah Kotak Kaleng ukuran sedang warna silver;
- 3 (tiga) unit Timbangan;
- 1 (satu) blok Plastik Bening ukuran sedang;
- 1 (satu) blok Plastik Bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah Alat Hisap yang terbuat dari Botol Pocari Sweet;
- 1 (satu) buah Kaca Pirex;
- 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari Pipet Bening;
Putusan PN DUMAI Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik1142