Putusan PN TENGGARONG Nomor 319/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 319/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 319/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Alif Riandi Bin Ahyanuddin;2. Tempat lahir : Sanga-sanga;3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/15 Januari 1995;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Lumba-lumba Rt. 01 Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta; Terdakwa Alif Riandi Bin Ahyanuddin ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021; Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 319/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 23 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 319/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 23 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa terdakwa ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan Pertama Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN (alm) selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO warna silver? 1 (satu) buah Tas Laptop warna biru.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi BURHANUDDIN Bin FAHRUL RAZI.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Hnda Scoopy warna biru Noplat KT 3884 WZ No. Mesin MH1JFW116FK000327 No. Mesin:JFWiE-1000347;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan putusandengan alasan mengakui dan menyesali perbuatannya; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 10.30 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu ditahun 2021, bertempat di Jalan Balikpapan Handil II Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa pulang kerja dari Kuala Samboja hendak menuju Kota Samarinda dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru No.Pol KT-3884 WZ sesampai Jalan Balikpapan Handil II Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna biru yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor yang sedang diparkir yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver , selanjutnya terdakwa berhenti didepan halaman parkir percetakan QUTBY printing, selanjutnya terdakwa melihat-lihat situasi disekitar dan setelah yakin tidak ada orang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI lalu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa di samarinda.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BURHANUDDIN Bin FAHRUL RAZI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi diperiksa terkait kehilangan barang;.- Bahwa barang yang hilang adalah 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam yang tersimpan didalam tas laptop warna biru dan laptop tersebut adalah milik Saksi;- Bahwa kejadian Saksi kehilangan laptop tersebut pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 10. 30 wita, bertempat dihalaman parkir Qutby printing tepatnya di jalan Balikpapan handil II RT. 10 Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengetahui peristiwa pencurian tersebut dari ibu-ibu yang mengatakan barang yang derada di motor telah diambil orang;- Bahwa Saksi meletakkan laptop tersebut Saksi gantung di gantungan sepeda motor Saksi;- Bahwa Saksi ada meminta bantuan kepada teman digrup yaitu saudara Wahyu Arasid untuk mencari informasikemudian saudara Wahyu memfosting pencurian laptop tersebut ke medsos;- Baha saksi mengenali laptop milik saksi dari tampilan tampilan Dekstop dan dan ciri-ciri tombol Keypat tenggelam sebelah.- Bahwa setelah di lihatkan foto laptop merk Lenovo warna silver oleh teman saksi kemudian saksi membenarkan bahwa laptop tersebut benar milik saksi yang hilang;- Bahwa pada saat terdakwa mengambil laptop milik saksi terdakwa tidak ada izin dari saksi;- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;2. RIFKY FADILAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta saya bersedia untuk diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi mengerti bahwa Saksi diminta adalah sehubungan dengan adanya permasalahan pencurian LAPTOP. - Bahwa kejadian kehilangan laptop tersebut pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 10. 30 wita, bertempat dihalaman parkir Qutby printing tepatnya di jalan Balikpapan handil II RT. 10 Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pemilik laptop yang hilang tersebut adalah saudara Baharuddin;- Bahwa setelah Saksi dikabari bahwa laptop saudara Baharuddin hilang kemudian Saksi langsung menghubungi saudara Burhan untuk mengetahui ciri-ciri laptop milik saudara Burhanuddin setelah mengetahui ciri-ciri laptop yang hilang kemudian saksi menghubungi saudara Alif Riandi yang sebelumnya menawarkan laptop tersebut kepada saksi, selanjutnya alif Riandi memberikan foto dan vidio tentang laptop tersebut selanjutnya foto laptop tersebut saya kirimkan kepada saudara Burhanuddin dan ternyata benar laptop tersebut milik saudara Burhanuddin yang hilang;- Bahwa saudara Alif Riandi merupakan teman Saksi;- Bahwa Saksi masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silverTerhadap keterangan Saksi;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;3. RIFKY FADILAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dilakukan pemeriksaan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;- Bahwa Saksi mengerti diperiksa selaku Saksi untuk memberikan keterangan telah dalam perkara Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/2021/SekSamboja/Res Kukar/Polda kaltim, tanggal 29 April 2021, sehubungan Teman saksi di curi 1 (satu) unit LAPTOP oleh seseorang;- Bahwa Saksi menerangkan peristiwa pencurian terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 10.30 wita, Bertempat di depan QUTBY Printing tepatnya di jalan Balikpapan Handil II RT.10 Kel.Handil baru Kec. Samboja Kab Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengetahui tentang terjadinya peristiwa Pencurian tersebut dari Sdr. BURHANUDDIN bahwa Laptop nya telah di curi oleh seseorang yang tidak di kenal dan saat itu Saksi sedang berada di rumah dan kemudian Saksi membantu mencari informasi tentang keberadaan laptop tersebut;- Bahwa Saksi menjelaskan saat itu Saksi membantu Sdr. BURHANUDDIN untuk mencari Informasi dengan cara memposting lewat Medsos via status Whatsapp tentang peristiwa Pencurian laptop miliik Sdr. BURHANUDDIN dan pada malam harinya Saksi di beritahu oleh Sdr. BURHANUDDIN bahwa dari status whatsapp Saksi yang saksi posting telah ada petunjuk mengenai pelakunya dan yang di duga pelakunya adalah teman dari Sdr. RIFKY FADILAH;- Bahwa saat itu Saksi di beritahu oleh Sdr. BURHANUDDIN bahwa Laptop yang hilang tersebut memiliki ciri khusus yaitu Merk Lenovo warna Silver dengan Tombol Touchpad sebelah kiri nya tenggelam dengan Tas Laptop warna biru;- Bahwa Saksi menerangkan adapun pemiliknya dari 1 (satu) unit LAPTOP tersebut ciri- ciri merek LENOVO warna Silver dengan ciri Tombol Touchpad tenggelam sebelah dengan Tas Laptop warna biru tersebut adalah Sdr. BURHANUDDIN;- Bahwa Saksi memenrangkan Saksi tidak tahu pastinya siapa pelaku pencurian tersebut namun Sdr. BURHANUDDIN pernah memberitahu saksi bahwa pelaku nya adalah teman dari sdr. RIFKY FADILAH;- Bahwa Saksi tidak tahu Maksud dan tujuan Sdr. ALIF RIANDI telah mencuri 1 (satu) unit LAPTOP tersebut ciri- ciri merek LENOVO warna Silver dengan ciri Tombol Touchpad tenggelam sebelah dengan Tas Laptop warna biru milik Sdr. BURHAN;- Bahwa Saksi tidak tahu caranya Sdr. ALIF RIANDI telah mencuri 1 (satu) unit LAPTOP tersebut ciri- ciri merek LENOVO warna Silver dengan ciri Tombol Touchpad tenggelam sebelah dengan Tas Laptop warna biru milik Sdr. BURHAN;- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan pelaku dan dengan Sdr. BURHAN, sebatas Teman;- Bahwa Saksi menerangkan Pelaku tidak ada meminta ijin kepada Sdr. BURHANUDDIN saat mengambil 1 (satu) unit LAPTOP tersebut ciri- ciri merek LENOVO warna Silver dengan ciri Tombol Touchpad tenggelam sebelah dengan Tas Laptop warna biru tersebut;- Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan dengan saksi oleh pemeriksa, bahwa Barang bukti tersebut yaitu : 1 (satu) unit LAPTOP tersebut ciri- ciri merek LENOVO warna Silver dengan ciri Tombol Touchpad tenggelam sebelah dengan Tas Laptop warna biru milik Sdr. BURHANUDDIN;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dimintai keterangannya dan memberikan keterangan selaku Terdakwa dalam perkara tindak pidana ? Pencurian 1 (satu) unit LAPTOP;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 wita , bertempat di halaman Parkir Percetakan QUTBY Printing tepatnya di jalanBalikpapan handil II kel. Handil baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.Terdakwa telah mencuri 1 (satu) unit LAPTOP.- Bahwa pada saat Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit LAPTOP ketika itu hnya sendirian saja;- Bahwa Terdakwa tidak tahu Siapa sebagai pemilik 1 (satu) unit LAPTOP yang telah Terdakwa ambil;- Bahwa sewaktu terdakwa mengambil 1 (satu) unit LAPTOP ketika itu , tidak ada ijin dari pemiliknya ;- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa telah mencuri 1 (satu) unit LAPTOP yaitu untuk keperluan membeli obat orang tua yang sedang sakit Diabetes;- Bahwa adapun Posisi keberadaan 1 (satu) unit LAPTOP tersebut yang berhasil Terdakwa ambil ketika itu , berada di posisi di gantung di bawah tempat duduk sepeda motor milik orang yang punya LAPTOP.- Bahwa adapun caranya yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 09.00 wita terdakwa pulang kerja dari Kuala Samboja menuju Samarinda, dalam perjalana di wilayah Handil baru sekira pukul 10.30 wita terdakwa melihat ada 1 (satu) uah Tas warna biru yang digantung di bawah tempat duduk sepeda motor, saat itu terdakwa mempuinyai niat untuk mengambil Tas tersebut, saat itu terdakwa berhenti depan di halaman Parkir Percetakan QUTBY Printing tepatnya di jalan Balikpapan handil II kel. Handil baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara , dan say memperhatikan keadan sekitarnya, terdakwa lihat situasi saat itu tidak ada orang, selanjutnya terdakwa langsung mendatangi Posisi sepeda motor yang sedang di parkir da ada 1 (satu) uah Tas warna biru yang digantung, saat itu terdakwa mengambilnya dengan caramengangkat dengan tangan kanan terdakwa kemudian 1 (satu) buah Tas warna biru tersebut terdakwa gantung di 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Biru dongker KT lupa, dan terdakwa langsung pergi ke arah samarinda, selanjutnya tiba di rumah orang tua terdakwa saat itu terdakwa membuka 1 (satu) buahu Tas warna biru dan terdakwa ketahui bahwa isi 1 (satu) buah Tas wara biru tersebut adalah 1 (satu) unit LAPTOP merek LENOVO warna silver.- Bahwa adapun rencana Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas wara biru tersebut berisikan 1 (satu) unit LAPTOP merek LENOVO warna silver ketika itu, yaitu Rencana akan Terdakwa jual kepada orang dengan cara menghubungi lewat WhatsApp orang yang ada di Facebook, dan Terdakwa Tidak ada orang yang membelinya,namun masih ada temanya Terdakwa bernama Sdr. RIFKI FADILLAH menanyakan Laptop yang akan Terdakwa jual;- Bahwa Sdr. RIFKI FADILLAH menanyakan Laptop yang akan Terdakwa jual Ketika itu.dengan cara Chating di WhatsApp dan Terdakwa memberikan foto beserta Video tentang Laptop tersebut, dan Terdakwa Bahwa 1 (satu) unit LAPTOP merek LENOVO warna silver tersebut, tidak Terdakwa Jual kepada Sdr. RIFKI FADILLAH, dan Adapun saat itu keberadaan 1 (satu) unit LAPTOP merek LENOVO warna silver Terdakwa simpan Di Mess perusahaan;- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa di tangkap Polisi dan di bawa ke kantor Polsek Samboja untuk dimintai pertanggun jawabannya dalam perkara pencurian- Bahwa semua keterangan yang terdakwa berikan di atas sudah cukup dan tidak ada lagi yang akan terdakwa jelaskan atau tambahkan Semuanya sudah terdakwa terangkan dengan sebenar ? benarnya tanpa ada rasa paksaan, penekanan ? penekanan dan juga tidak ada di pengaruhi oleh orang lain maupun oleh pemeriksa sendiri dan apa yang terdakwa terangkan di atas adalah menurut apa yang terdakwa lihat dan terdakwa lakukan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO warna silver;? 1 (satu) buah Tas Laptop warna biru;? 1 (satu) unit sepeda motor merk Hnda Scoopy warna biru Noplat KT 3884 WZ No. Mesin MH1JFW116FK000327 No. Mesin:JFWiE-1000347;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 wita karena telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver;? Bahwa Terdakwa mengambil barang dengan cara awal Terdakwa pulang kerja dari Kuala Samboja hendak menuju Kota Samarinda dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru No.Pol KT-3884 WZ sesampai Jalan Balikpapan Handil II Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna biru yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor yang sedang diparkir yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver, selanjutnya Terdakwa berhenti didepan halaman parkir percetakan QUTBY printing kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver beserta tas warna biru yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI lalu Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di Samarinda;? Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver beserta 1 (satu) buah tas warna birutanpa izin dari saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI;? Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa;2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1 Unsur Barang Siapa; Menimbag, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?Barang siapa? menurut undang-undang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan; Menimbang, bahwa kata Barang siapa ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang yang mengaku bernama ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN yang mana identitasnya sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum bersesuaian pula dengan keterangan Saksi-Saksi, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN sebagai Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah mempunyai arti yaitu berpindahnya sesuatu barang sesuai dengan kehendak dari pelaku, yang semula dalam penguasaan orang lain, ke tangan atau penguasaan pelaku. Demikian pula pengertian sesuatu barang adalah sesuatu benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis atau pun berharga bagi pemiliknya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah barang tersebut milik seseorang yang mana melekat hak secara penuh atas barang tersebut baik untuk penggunaan maupun mengalihkannya kepada orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 wita karena telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver. Bahwa Terdakwa mengambil barang dengan cara awal Terdakwa pulang kerja dari Kuala Samboja hendak menuju Kota Samarinda dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru No.Pol KT-3884 WZ sesampai Jalan Balikpapan Handil II Kel. Handil Baru Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas warna biru yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor yang sedang diparkir yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver, selanjutnya Terdakwa berhenti didepan halaman parkir percetakan QUTBY printing kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver yang digantung dibawah tempat duduk sepeda motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI lalu Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa di Samarinda;Menimbang, bahwa perbuatan tersebut menunjukkan Terdakwa telah memindahkan penguasaan barang tersebut ke dalam tangannya. Barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3 Unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan yaitu:1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn);Sengaja sebagai maksud diartikan sebagai adanya kesengajaan (dolus) dari pelaku yang ada dalam sikap batinnya untuk mencapai tujuan yang diwujudkan dalam perbuatan. Dalam diri pelaku memang benar menghendaki dan mengetahui (willens end wetten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya. Sedangkan melawan hukum diartikan tidak saja bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver beserta 1 (satu) buah tas warna biru telah dilakukan secara sadar dan menghendaki adanya perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa diketahui dan tanpa ijin terlebih dahulu dari pemiliknya Saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI. Hal tersebut menunjukkan seolah-olah Terdakwa sebagai pemilik dari barang tersebut yang mempunyai hak atas penggunaan, penguasaan atau pun hak menikmati barang tersebut, padahal Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali karena ia bukanlah pemiliknya;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa dari unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) Unit Laptop merk LENOVO warna silver beserta 1 (satu) buah tas warna biru, terbukti dipersidangan milik Saksi BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada BAHARUDDIN Bin FAHRUL RAZI;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Hnda Scoopy warna biru Noplat KT 3884 WZ No. Mesin MH1JFW116FK000327 No. Mesin:JFWiE-1000347 yang telah disita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain danmeresahkan masyarakat;- Terdakwa sudah pernah dihukum;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Terdakwa ALIF RIANDI Bin AHYANUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO warna silver- 1 (satu) buah Tas Laptop warna biru.Dikembalikan saksi BURHANUDDIN Bin FAHRUL RAZI.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Hnda Scoopy warna biru Noplat KT 3884 WZ No. Mesin MH1JFW116FK000327 No. Mesin:JFWiE-1000347;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ormulia Orriza, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Edi Setiawan., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. Marjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ormulia Orriza, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik240