Putusan PN SAMPANG Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Afrizal |
Hakim Anggota | Sylvia Nanda Putri, Agus Eman |
Panitera | H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (5 TAHUN ) PIDANA DENDA RP.1.000.000.000,00 SUBSIDER PENJARA (6 BULAN ) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. AMRULLAH Bin MUDAFFAR dan Terdakwa II. ACHMAD RAMADHONY Bin MUDAFFAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto + 3,393 gram, + 0,077 gram;- 1 (satu) buah peci warna putih;- 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos model SM-B310E warna putih beserta simcardnya dengan no 085933072109;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Zusuki Samsh warna hitam dengan Nopol : M-5747-NC noka : M118F1003J263628, Nosin : B402-ID259887 beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada saksi RESI;6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik360