- Menyatakan Terdakwa Titis Nusanti Binti Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang merupakan obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Titis Nusanti Binti Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli aplikasi pembiayaan konsumen atas nama Sdri. TITIS NUSANTI;
- 1 (satu) bendel fotocopy berkas persyaratan pengajuan kredit atas nama Sdri. TITIS NUSANTI;
- 1 (satu) bendel asli Aplikasi Pengajuan Kredit (APK) atau data hasil survey atas nama Sdri. TITIS NUSANTI;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pengajuan faktur unit Toyota Calya 1.2 E M/P, tanggal 17 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar asli pemberitahuan persetujuan pembiayaan unit Toyota Calya 1.2 E M/P, tanggal 17 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat pemesanan kendaraan bermotor unit Toyota Calya 1.2 E M/P dari ANDALAN FINANCE kepada NASMOCO, tanggal 20 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan dari ANDALAN FINANCE kepada NASMOCO atas pembelian unit Toyota Calya 1.2 E M/P oleh Sdri. TITIS NUSANTI, tanggal 24 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar asli bukti penyerahan unit kendaraan Toyota Calya 1.2 E M/P dari NASMOCO kepada Sdri. TITIS NUSANTI, tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) bendel asli Surat Kuasa Pengikat Jaminan Fidusia atas nama Sdri. TITIS NUSANTI, tanggal 21 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan utang nomor 127114170046, tanggal 18 Januari 2017;
- 1 (satu) bendel asli akta notaris jaminan fidusia atas nama Sdri. TITIS NUSANTI, tanggal 27 Januari 2016 di Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H. berkedudukan di Kab. Demak;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00084924.AH.05.01 Tahun 2017, Jam 15:32:44 tanggal 03 Februari 2017, atas nama Pemberi Fidusia TITIS NUSANTI dan Penerima Fidusia PT ANDALAN FINANCE INDONESIA;
- 1 (satu) lembar printout history payment pembiayaan atas nama Sdri. TITIS NUSANTI;
- 1 (satu) bendel asli surat peringatan/somasi kepada Sdri. TITIS NUSANTI;
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pengalihan;
- 1 (satu) buah asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor N-02018298, atas nama TITIS NUSANTI;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Nurul Jihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Misransyah bin (alm.) Abdul Kadir; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengadili: 1. ......................... 2. ....................... 3. .............................. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 112/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik810