- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 215/PDT.G/2014/PN.SMG. TANGGAL 18 DESEMBER 2014, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING BESARNYA BIAYA PERKARA TERSEBUT RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 215/Pdt.G/2014/PN.Smg. tanggal 18 Desember 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding / Semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 353/PDT/2015/PT SMG |
|
Nomor | 353/PDT/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Alfred Pangala Batara Randa, Brhari Almusahadi |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3247 K/Pdt/2016
Banding : 353/PDT/2015/PT SMG
Statistik710