- Menyatakan Terdakwa MUAZ ZAKARIA Als MUAS Als KOTAK BIN MAMAT KOSIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 15,58 gram berisi:
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,7765 gram sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 9,6455 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5677 gram sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 4,4743 gram;
- 1 (satu) buah termos besi berisi batang Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 386,72 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 64,9200 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 62,5700 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi daun Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,72 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan berat netto 5,4657 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,1091 gram;
- 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah timbangan digital silver, 3 (tiga) bendel plastic klip, 1 (satu) buah koper ?POLO LOVE? warna biru, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam orange dan 4 (empat) unit Handphone merk Vivo hitam, Samsung Hitam, Xiaomi Silver, dan Silver berikut simcard
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis, Hakim Anggota Lie Sonny |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiguna Dewi Irmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik295