Putusan PN TENGGARONG Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 246/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Lukman als Kancil Bin Semun2. Tempat lahir : Blitar3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/14 November 19974. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jln. Dusun Barurejo Rt.004 Rw.003 Desa Krisik, Kec. Gandusari, Kab. Blitar atau Jln. Yos Sudarso Rt.24 Kel. Sangasanga Dalam Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Kuli Bangunan Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 5 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 5 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.2. Menyatakan terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak telah menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kedua.3. Menjatukan pidana terhadap terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.4. Memerintahkan agar terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah botol air mineral kosong merk Le Mineral ukuran 1.5 liter;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 honda vario warna hitam yang disita dari penguasaan LUKMAN Als KANCIL Bin SEMUN;Dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter dalam keadaan hangus terbakar yang disita dari penguasaan AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN ;Dikembalikan kepada saksi AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU :Bahwa ia terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Kawasan Rt.09, Kel. Jawa, Kec. Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa merasa cemburu karena pacar terdakwa yaitu saksi FATMAWATI Als. MAE dekat dengan saksi AHMAD FATONI Als. UCUP selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, terdakwa bertemu dengan saksi FATMAWATI Als. MAE dan melihat ada sepasang sandal milik saksi AHMAD FATONI Als. UCUP kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi FATMAWATI Als. MAE tentang sepasang sandal tersebut namun saksi FATMAWATI Als. MAE tidak menjawab kemudian terdakwa berteriak di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan mengatakan ?UCUP keluar kamu? kemudian saksi FATMAWATI Als. MAE berkata ?jangan teriak-teriak ini rumah saya? selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya meninggalkan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE sesampai di warung yang tidak jauh rumah saksi FATMAWATI Als. MAE kemudian terdakwa membeli 1 (satu) botol bensin yang dipindahkan ke dalam botol air mineral merek Le Mineral kemasan 1,5 liter selanjutnya terdakwa membali menuju rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE terdakwa langsung turun dari motornya dan menyiramkan bensin tersebut ke motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL kemudian terdakwa membakar sepeda motor tersebut dengan menggunakan korek api gas, setelah sepeda motor milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL terbakar selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya.Akibat perbuatan terdakwa saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia terdakwa LUKMAN Als. KANCIL Bin. SEMUN hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Kawasan Rt.09, Kel. Jawa, Kec. Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa merasa cemburu karena pacar terdakwa yaitu saksi FATMAWATI Als. MAE dekat dengan saksi AHMAD FATONI Als. UCUP selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnnya sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, terdakwa bertemu dengan saksi FATMAWATI Als. MAE dan melihat ada sepasang sandal milik saksi AHMAD FATONI Als. UCUP kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi FATMAWATI Als. MAE tentang sepasang sandal tersebut namun saksi FATMAWATI Als. MAE tidak menjawab kemudian terdakwa berteriak di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan mengatakan ?UCUP keluar kamu? sambil terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dengan menggunakan tangan kiri yang disembunyikan di belakang pinggang terdakwa. Terdakwa dalam menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. DELY EKO PRIYADI Bin DEDI HARIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian sepeda motor saksi dibakar;- Bahwa kejadian sepeda motor saksi dibakar pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 di depan rumah saksi FATMAWATI yang berada di jalan Kawasan Rt. 09 Kel. Jawa Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat sepeda motor tersebut terbakar saksi tidak ada ditempat kejadian.- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang terbakar adalah sepeda motor merk Jupiter warna biru namun saksi lupa plat nomoernya dan sepeda motor tersebut adalah milik saksi. - Bahwa pada saat ditinggal didepan rumah saksi FATMAWATI sepeda motor milik saksi tersebut dalam keadaan mesin mati.- Bahwa saksi Tidak ada mencurigai siapapun, karena saksi tidak tahu secara persis kenapa sepeda motor milik saya tersebut bisa terbakar. - Bahwa akibat terbakarnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru milik saksi tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). - Bahwa sepeda motor milik saksi saat melintas di Jln. Kawasan RT 09 Kel. Jawa kehabisan bensin jadi saksi titip di halaman rumah saksi FATMAWATI. - Bahwa yang mengetahui kalau saksi parkir sepede motor milik saksi dihalaman rumah saksi FATMAWATI hanya saksi dan Sdr. BEHKTAR. - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 19.00 wita saksi berangkat dari Rumah di Jln. Yos Sudarso RT 09 Kel. Sarijaya Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna biru dengan tujuan untuk jalan jalan namun sampai di Jalan Kawasan RT 09 Kel. Jawa Kec. Sangasanga Kab. Kukar sepeda motor saksi kehabisan bensin selanjutnya saksi parkir di depan rumah saksi FATMAWATI selanjutnya saksi minta tolong Sdr. BEHKTAR untuk mengantar saksi membeli bensin tempat Sdr. DANI selanjutnya saksi isi bensin 1 (satu) liter dan setelah mengisi botol bensin tersebut saksi buang di sekitar tempat saksi parkir sepeda motor, kemudian sepeda motor saksi inggal di tempat saksi FATMAWATI sementara saksi jalan bersama BEHKTAR menggunakan sepeda motor milik Sdr. BEHKTAR dan sekira jam 22.00 Wita saksi akan mengambil sepeda motor milik saksi namun saat saksi datang saksi melihat sepeda motor saksi sudah menyala selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi dan tidak keberatan;2. FATMAWATI Alias MAE Binti RAMLI MANSYUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian Terdakwa membawa senjata tajam dan membakar sepeda motor;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacar saksi- Bahwa kejadian sepeda motor dibakar oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 wita didepan rumah saksi jalan Kawasan Rt. 09 Kel. Jawa Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar.- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 21.00 wita datang terdakwa datang kerumah saksi dan meminta kepada saksi ?Suruh UCUP keluar kalau dia laki laki saya tunggu diluar? karena saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam yang ditaruh dipunggungnya maka saksi jawab ?nggak UCUP nggak boleh keluar? setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi sambil menenteng/memegang senjata tajam ditangan kiri dan karena merasa takut terjadi sesuatu saksi langsung mengunci pintu rumah sementara Sdr, AHMAD FATONI ALs UCUP saksi larang keluar rumah dan setelah beberapa lama sekira 10 (sepuluh) menit tiba tiba saksi mendengar teriakan orang diluar rumah bahwa ada kebakaran dan setelah saksi keluar melihat ternyata ada 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkir didepan rumah saksi sudah terbakar lalu orang orang ramai memadamkan api dan setelah api padam disekitar kejadian ditemukan botol Lemineral yang berbau bensin selanjutnya tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Sangasanga dan meminta saksi untuk kekantor Polsek Sangasanga.- Bahwa sepeda motor yang dibakar terdakwa milik saksi AIDIL.- Bahwa pada saat itu Sdr, AHMAD FATONI ALs UCUP sedang berada dirumah saksi dan terdakwa merasa cemburu dengan Sdr, AHMAD FATONI ALs UCUP. Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membakar sepeda motor yang parkir didepan rumah saksi FATMAWATI pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wita, bertempat di Jalan Kawasan Rt.09, Kel. Jawa, Kec. Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. TONI Als UCUP.- Bahwa pada saat itu terdakwa mendatangai pacar terdakwa yang bernama Sdri. FATMAWATI ke rumahnya dengan mambawa senjata tajam jenis Parang adapun maksud dan tujan terdakwa membawa parang tersebut untuk berjaga ? jaga karena terdakwa terbakar api cemburu mendengar pacar terdakwa ada hubungan dengan Sdr. TONI Als UCUP.- Bahwa parang yang terdakwa bawa tersebut terdakwa pegang ditangan kiri dan terdakwa sembunyikan di balik pinggang dan dilihat oleh saksi FATMAWATI pada saat ia keluar ke depan rumahnya untuk menemui terdakwa. - Bahwa terdakwa didepan rumah saksi FATMAWATI berteriak agar Sdr. TONI Als UCUP keluar dari dalam rumah untuk menemui tedakwa namun Sdr. TONI Als UCUP tidak keluar dari dalam rumah sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi FATMAWATI. - Bahwa terdakwa meninggalkan rumah saksi FATMAWATI kemudian pergi mengunakan kendaraan milik terdakwa berhenti di warung yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi FATMAWATI untuk membeli bensin eceran sebanyak 1 (satu) botol dan bensin tersebut tidak terdakwa isikan ke dalam tanki kendaraan terdakwa sehingga pemilik warung tidak mengijinkan untuk membawa botolnya sehingga bensin dipindahkan ke dalam botol air mineral merk Le Mineral ukuran 1,5 Liter. - Bahwa maksud dan tujuan saksi membeli bensin 1 (satu) liter adalah untuk membakar kendaraan yang di parkir di depan rumah saksi FATMAWATI dan untuk memancing agar Sdr. TONI Als UCUP keluar dari dalam rumah saksi FATMAWATI.- Bahwa cara terdakwa membakar 1 (satu) init kendaraan roda dua tersebut yaitu : terdakwa membeli bensin sebanyak 1 (satu) botol dan bensin tersebut dipindahkan ke dalam botol air mineral / le mineral kemasan 1,5 Liter, kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi FATMAWATI mengunakan kendaraan Vario warna hitam dan motor terdakwa parkir di pinggir jalan depan rumah saksi FATMAWATI yang berjarak + 5 (lima) meter setelah itu terdakwa turun dari motor terdakwa dan menuju kea rah motor yang diparkir di depan saksi FATMAWATI dan terdakwa langsung membuka tutup botol air mineral yang berisi bensin dan menyiramkannya kearah motor yang diparkir dan terdakwa menyirmkannya sampai ditanah sehingga memudahkan untuk membakarnya.- Bahwa setelah bensin dalam botol air mineral habis kemudian terdakwa mengambil korek api gas warna merah dari kantung celana terdakwa sebelah kanan dan kemudian terdakwa membakar tanah yang sebelumnya disiram bensin sebagai sumbu dengan korek api gas tersebut dan setelah motor terbakar korek api gas tersebut terdakwa buang di area depan rumah saksi FATMAWATI. - Bahwa kendaraan yang terdakwa bakar adalah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Zupiter Z warna biru adapun pemiliknya saksi tidak mengetahuinya.- Bahwa jarak kendaraan yang saksi bakar dengan rumah Sdri. FATMAWATI berjarak + 1 (satu) meter.- Bahwa benar senjata tajam jenis parang tersebut yang terdakwa bawa ke rumah saksi FATMAWATI pada saat terdakwa mencari Sdr. TONI Als UCUP dan botol air mineral merk Le Mineral yang terdakwa pergunakan untuk menampung bensin yang terdakwa beli dari warung dan menyiramkan ke kendaraan yang diparkir di depan rumah saksi FATMAWATI dan korek api gas yang terdakwa pergunakan untuk membakar kendaraan tersebut.- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah botol air mineral kosong merk Le Mineral ukuran 1.5 liter;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang;- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 honda vario warna hitam yang disita dari penguasaan LUKMAN Als KANCIL Bin SEMUN;- 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter dalam keadaan hangus terbakar yang disita dari penguasaan AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal dari terdakwa merasa cemburu karena pacar terdakwa yaitu saksi FATMAWATI Als. MAE dekat dengan saksi AHMAD FATONI Als. UCUP selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, terdakwa bertemu dengan saksi FATMAWATI Als. MAE dan melihat ada sepasang sandal milik saksi AHMAD FATONI Als. UCUP lalu terdakwa berteriak di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan mengatakan ?UCUP keluar kamu? kemudian saksi FATMAWATI Als. MAE berkata ?jangan teriak-teriak ini rumah saya? selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya meninggalkan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE sesampai di warung yang tidak jauh rumah saksi FATMAWATI Als. MAE kemudian terdakwa membeli 1 (satu) botol bensin yang dipindahkan ke dalam botol air mineral merek Le Mineral kemasan 1,5 liter selanjutnya terdakwa membali menuju rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE terdakwa langsung turun dari motornya dan menyiramkan bensin tersebut ke motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL kemudian terdakwa membakar sepeda motor tersebut dengan menggunakan korek api gas, setelah sepeda motor milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL terbakar selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Jalan Kawasan Rt.09, Kel. Jawa, Kec. Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang dipergunakan terdakwa untuk mendatangi saksi AHMAD FATONI Als UCUP .- Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kumulatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa ;2. Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya atau setiap orang yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur barang siapa adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Lukman als Kancil Bin Semun adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa berawal dari terdakwa merasa cemburu karena pacar terdakwa yaitu saksi FATMAWATI Als. MAE dekat dengan saksi AHMAD FATONI Als. UCUP selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, terdakwa bertemu dengan saksi FATMAWATI Als. MAE dan melihat ada sepasang sandal milik saksi AHMAD FATONI Als. UCUP lalu terdakwa berteriak di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE dengan mengatakan ?UCUP keluar kamu? kemudian saksi FATMAWATI Als. MAE berkata ?jangan teriak-teriak ini rumah saya? selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya meninggalkan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE sesampai di warung yang tidak jauh rumah saksi FATMAWATI Als. MAE kemudian terdakwa membeli 1 (satu) botol bensin yang dipindahkan ke dalam botol air mineral merek Le Mineral kemasan 1,5 liter selanjutnya terdakwa membali menuju rumah saksi FATMAWATI Als. MAE, sesampai di depan rumah saksi FATMAWATI Als. MAE terdakwa langsung turun dari motornya dan menyiramkan bensin tersebut ke motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL kemudian terdakwa membakar sepeda motor tersebut dengan menggunakan korek api gas, setelah sepeda motor milik saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL terbakar selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya.Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).Menimbnag, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, maka menurut hematnya Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 187 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa ;2. tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang siapaMenimbang, bahwa oleh karena didalam pertimbangan dakwaan kumulatif kesatu sebelumnya, unsur barang siapa telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi bagian dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan kumulatif kedua;Ad.2. tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? atau ?melawan hak? sesuai arrest Hoge Raad W. NR.9263 tanggal 13 Desember 1991 yaitu ?tanpa kekuasaan? atau melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum?;Menimbang, bahwa ?senjata penikam atau penusuk?, merupakan alat yang dapat digunakan untuk membantu pekerjaan manusia dan juga dapat sebagai alat untuk melukai bahkan dapat menimbulkan bahaya kematian;Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen yang berbeda, untuk dapat terpenuhinya unsur pasal ini haruslah di buktikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, barulah jika terbukti maka unsur pasal ini telah terpenuhi secara hukum;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wita bertempat di Jalan Kawasan Rt.09, Kel. Jawa, Kec. Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang dipergunakan terdakwa untuk mendatangi saksi AHMAD FATONI Als UCUP .Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa parang tersebut dan juga parang tersebut tidak dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan Terdakwa atau sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib namun untuk menjaga diri dan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dengan membawa parang untuk mendatangi saksi AHMAD FATONI Als UCUP menunjukan penggunaan parang tersebut bukan untuk semestinya melainkan untuk menakut-nakuti orang lain;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, terbukti bahwa Terdakwa telah membawa sebilah parang tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan Terdakwa atau sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;Meninimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa senjata tajam? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua tersebut; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral kosong merk Le Mineral ukuran 1.5 liter, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang; yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 honda vario warna hitam yang disita dari penguasaan LUKMAN Als KANCIL Bin SEMUN, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter dalam keadaan hangus terbakar yang disita dari penguasaan AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AIDIL KURNIAWAN Als. IDIL mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Lukman als Kancil Bin Semun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan tanpa hak telah membawa senjata penikam atau penusuk? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol air mineral kosong merk Le Mineral ukuran 1.5 liter;- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 honda vario warna hitam yang disita dari penguasaan LUKMAN Als KANCIL Bin SEMUN;Dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) buah kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter dalam keadaan hangus terbakar yang disita dari penguasaan AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN ;Dikembalikan kepada saksi AIDIL KURNIAWAN Als IDIL Bin RASIMIN6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Irsadul Ichwan, S.H.,.M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik700