- Menyatakan Terdakwa MARZUKI Bin ARJO SUWITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENAWARKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.400.000,00 (lima puluh juta empat ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya namun jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Barang Truck merk ISUZU/NMR 71T SD warna putih merah dengan nomor polisi terpasang AG-8022-YJ beserta kunci starternya;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 02823074 jenis kendaraan Mobil Barang Truck merk ISUZU/NMR 71T SD warna putih merah dengan nomor polisi AG-8022-YJ;
- 20 (dua puluh) karton @8 bale @10 slop @ 10 bungkus @20 batang= 320.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?ABS BOLD? tanpa dilekati pita cukai;
- 45 (empat puluh lima) karton @8 bale @10 slop @ 10 bungkus @20 batang= 720.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?HIMA BLACK? dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021 dengan HJE Rp 6.700,00 isi 12 batang kode personalisasi ?GANDUM>>00? tarif Rp 110,- per batang;
- 3 (tiga) karton @4 bale @20 slop @ 10 bungkus @20 batang= 48.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?C@FFEE STIK? tanpa dilekati pita cukai;
Putusan PN KUDUS Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Br Hakim Anggota Ziyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik710