- Menyatakan Terdakwa SERY Bin KUMIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Le mineral 330 ml yang sudah terangkai sedotan;
- 2 (dua) poket narkoba jenis sabu-sabu yang berat bersihnya 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna cream;
- 2 (dua) buah poket narkoba jenis sabu dengan berat bersihnya 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah korek biru merk tokai;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam pink;
- 1 (satu) buah hp merk samsung lipat warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik174