Putusan PT SEMARANG Nomor 151/PDT/2006/PT SMG |
|
Nomor | 151/PDT/2006/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 12 Juni 2006 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soeparto |
Hakim Anggota | Ramelan, Brchadikun |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT X,XI,XIV,XV, DAN TURUT TERGUGAT I / PARA PEMBANDING ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI TANGGAL 14 JULI 2005 NOMOR : 33/PDT.G/2004/PN.PT. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG DALAM POKOK PERKARA ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENYATAKAN BAHWA TANAH SENGKETA DALAM PERKARA INI, BERUPA TANAH SAWAH LUAS 3 1/2 TIGA SETENGAH ) HEKTAR YANG LETAKNYA DI DUKUH JONGSO, DESA WETAN, KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA : SUNGAI JUWANA SEBELAH TIMUR : TANAH SITI AMINAH ; SEBELAH SELATAN : TANAH BASINAH, H. MURI / BANDI ; SEBELAH BARAT : TANAHNYA RASMIN ; ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH DARI PEMBERIAN AYAH ANGKATNYA YANG BERNAMA KARTO KASIRAN ; MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH SAWAH SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN ; MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV UNTUK MEMBAYAR UANG SEWA SEBAGAI GANTI RUGI TERHADAP TANAH SAWAH SENGKETA SEBESAR RP.2.000.000,- ( DUA JUTA RUPIAH ) SETIAP TAHUNNYA KEPADA PENGGUGAT UNTUK TANAH SAWAH SENGKETA SETIAP SELUAS 1 (SATU) BAHU YANG DIPERHITUNGKAN SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP ; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ; MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, DAN TURUT TERGUGAT I / PARA PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA-BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.350.000,- ( TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat X,XI,XIV,XV, dan Turut Tergugat I / Para Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 14 Juli 2005 Nomor : 33/Pdt.G/2004/PN.Pt. yang dimohonkan banding tersebut sepanjang DALAM POKOK PERKARA ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XIV, Tergugat XV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIV, Tergugat XV telah melakukan perbuatan melawan hukum Menyatakan bahwa tanah sengketa dalam perkara ini, berupa tanah sawah luas 3 1/2 tiga setengah ) hektar yang letaknya di Dukuh Jongso, Desa Wetan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan batas-batas : Sebelah Utara : sungai Juwana Sebelah Timur : tanah Siti Aminah ; Sebelah Selatan : tanah Basinah, H. Muri / Bandi ; Sebelah Barat : tanahnya Rasmin ; Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pemberian ayah angkatnya yang bernama Karto Kasiran ; Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIV, Tergugat XV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban ; Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIV, Tergugat XV untuk membayar uang sewa sebagai ganti rugi terhadap tanah sawah sengketa sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap tahunnya kepada Penggugat untuk tanah sawah sengketa setiap seluas 1 (satu) bahu yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Turut Tergugat I / Para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2006 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |