- MenyatakanTerdakwaMuammar Kadafi alias Dafi bin Heru Ahmadtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukummenjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) buah bungkus plasti kacang oven warna merah
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk pocket scale
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam
- 1 (satu) unit R2 jenis Honda CBR warna putih Nopol BH 4755 ZE Noka MH1KC8217GK04, Nosin KC82E1034456;
Putusan PN JAMBI Nomor 470/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 470/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 470/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik430