- Menyatakan Terdakwa Heri als Doyak bin Dencik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan kabel power yang sudah di kupas 8 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power yang sudah di kupas 10 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 1" dengan panjang 32 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 1" dengan panjang 9 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 1" dengan panjang 12 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 1" dengan panjang 8 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 2" dengan panjang 3 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 2" dengan panjang 1,3 meter;
- 1 (satu) potongan kabel power diameter 2" dengan panjang 3,1 meter;
- 1 (satu) buah gergaji besi berwarna merah kuning;
- 1 (satu) buah tang warna merah;
- 1 (satu) buah karter warna biru;
- 1 (satu) buah pahat yang telah dimodif bergagang kayu dan diikat karet ban berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NURINK;
- 1 (satu) pasang sepatu safety merk ceetah warna coklat;
- 1 (satu) helai baju abu-abu pada bagian depan bawah berwarna biru merk DET;
- 1 (satu) helai celana pendek abu-abu merk AREA CLOTHING;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SEKAYU Nomor 48/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. MLK (Medco LPG Kaji); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik132