- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Shidqi Bin Iskandar AB terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MT 15 Nomor Polisi BL 5147 AAH, Nomor Rangka : MH3RG5610KK003212, Nomor Mesin : G3K9E0027104, Warna Abu-Abu, Atas Nama Muhammad Nur Shidqi.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha MT 15 Nomor Polisi BL 5147 AAH, Nomor Rangka : MH3RG5610KK003212, Nomor Mesin : G3K9E0027104, Warna Abu-Abu, Atas Nama Muhammad Nur Shidqi.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BL 3836 JY, Nomor Rangka : MH1JFD225EK923685, Nomor Mesin : JFD2E2919923 Warna Hitam, Atas Nama Faisal.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BL 3836 JY, Nomor Rangka : MH1JFD225EK923685, Nomor Mesin : JFD2E2919923, Warna Hitam, Atas Nama Faisal.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elviyanti Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Jamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa Muhammad Nur Shidqi Bin Iskandar AB. Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu ayah kandungnya Poyo Darusman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik180