- Menyatakan Terdakwa I, Deden Saputra bin Zainudin dan Terdakwa II, Wilgen Libran bin Alipir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 96,65 (sembilan enam koma enam lima) gram;
- 246 (dua ratus empat puluh enam) butir pil narkotika jenis extacy berlogo S warna coklat dengan berat netto 67,04 (enam tujuh koma nol empat) gram;
- 6 (enam) lembar tissue;
- 2 (dua) buah kantong plastik;
- 5 (lima) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor CBR 150 R warna hitam BG 5185 BAO Nomor mesin : KC 92E1022332 Nomor rangka : MH1KC9213KK025325;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Alipir;
Putusan PN SEKAYU Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tyas Listiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrizal, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.Sus/2020/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 453/Pid.Sus/2020/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik558