- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE NO.65/PID.SUS/ 2021/PN.PKJ TANGGAL 6 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKPANYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN MUH.HADI TRI WIJAYA BIN HASRUL TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH.HADI TRI WIJAYA BIN HASRUL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKU MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) SACHET PLASTIK BENING UKURAN KECIL YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DIMUSNAHKAN ;
- 1(SATU) BUAH JAKET HITAM MERK TRAZHER CLOTHING DAN 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT WARNA MERAH NOPOL DD 6100 JR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ;
- 1(SATU) BUAH HP MEREK OPPO WARNA HITAM DIRAMPAS UNTUK
NEGARA ;- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkajene No.65/Pid.Sus/ 2021/PN.Pkj tanggal 6 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkpanya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan MUH.HADI TRI WIJAYA BIN HASRUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUH.HADI TRI WIJAYA BIN HASRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan huku memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1(satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dimusnahkan ;
- 1(satu) buah jaket hitam merk TRAZHER Clothing dan 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna merah Nopol DD 6100 JR dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1(satu) buah HP merek OPPO warna hitam dirampas untuk
negara ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 511/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 511/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, M.mbrferdinandus B. |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 511/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik310