- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 146/PID SUS /2021/ PN SBS TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 ATAS NAMA TERDAKWA ARAMIYA ALIAS MIYA BINTI ABDUL KARIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PENETAPAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK OPPO A37 DENGAN NOMOR IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 WARNA GOLD DENGAN NOMOR HANDPHONE TERPASANG SIM 1: 0895 3686 56076 SIM 2: 0852 5060 565 , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARAMIYA ALIAS MIYA BINTI ABDUL KARIM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK, SEBAGAIMANA DIDAKWA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK OPPO A7 WARNA BIRU DENGAN KODE IMEI 1: 867939041451999 DAN IMEI 2: 867939041451981 YANG BERISIKAN 1 (SATU) BUAH SIMCARD TRI DENGAN NOMOR 0895341629181;
- 4 (EMPAT) LEMBAR SCREENSHOOT STATUS AKUN FACEBOOK ARAMIYA MIYA;
- 1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK OPPO A37 DENGAN NOMOR IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 WARNA GOLD DENGAN NOMOR HANDPHONE TERPASANG SIM 1: 0895 3686 56076 SIM2: 0852 5060 5651;
- AKUN FACEBOOK ARAMIYA MIYA DENGAN ALAMAT URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/ARAMIYA.MIYA
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 146/Pid Sus /2021/ PN Sbs tanggal 7 September 2021 atas nama Terdakwa ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai penetapan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim 2: 0852 5060 565 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hand Phone merk ?OPPO A7? warna biru dengan kode imei 1: 867939041451999 dan imei 2: 867939041451981 yang berisikan 1 (satu) buah Simcard Tri dengan nomor 0895341629181;
- 4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook ?Aramiya Miya?;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 5060 5651;
- Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Url https://www.facebook.com/aramiya.miya
Putusan PT PONTIANAK Nomor 231/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 231/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Brerwin Djong |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUSIANA ALIAS SUSI BINTI H. HAMIDI; TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIHAPUS SECARA PERMANEN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi SUSIANA alias SUSI binti H. HAMIDI; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dihapus secara permanen; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2690