- 1 (satu) Buah HP Merk OPPO type A9 2020 Warna Biru ;
- 1 (satu) Buah Laptop merk ASUS warna hitam ;
- 1 (satu) Buah screen capture tampilan profil akun facebook Basri Gnpk RI tanggal 28 Februari 2021 dengan url : https://www.facebook.com/basribudi.utomognpkri;
- 1 (satu) buah screen capture tampilan postingan akun facebook Basri Gnpk RI tanggal 28 Februari 2021 dengan url : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=938524703550602&id=100021792431524;
- 1 (satu) buah screen capture tampilan postingan akun facebook Basri Gnpk RI tanggal 28 Februari 2021 dengan url : https://www.facebook.com/photo?fbid=937880170281722&set=a.112121072857640 ;
- 1 (satu) Buah HP OPPO A3S Warna Ungu dengan No. IMEI 1 : 863628044555070 No. IMEI 2: 863628044555062 ;
- 1 (satu) Buah akun facebook dengan nama Basri Gnpk RI dengan url : https://www.facebook.com/basribudi.utomognpkri;
Putusan PN TEGAL Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. BASRI BUDI UTOMO ASYAKURI Bin MUBAROK BUDI SUBEKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. BASRI BUDI UTOMO ASYAKURI Bin MUBAROK BUDI SUBEKTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi EKO SURYONO Bin KARYOTO Dilakukan pemutusan akses 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik40316