Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Amran Abbas |
Hakim Anggota | H. Mal Domu, M.h Teddy Lahati |
Panitera | S.ag, Mohamad Syahrial Manggo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan Pewaris, Muhamad Mochtar dan Rohani Razak telah meninggal dunia masing-masing pada tanggal 25 Juni 2012 dan tanggal 04 April 2020, sedangkan seorang anaknya yang bernama Rachma Mochtar telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2004;3. Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari alm. Muhamad Mochtar dan almh. Rohani Razak adalah sebagai berikut;- Rusmi Dewie Mochtar binti Mohammad Mochtar, anak perempuan kandung yang kedua;- Nidjemah Mochtar binti Mohammad Mochtar, anak perempuan kandung yang ketiga;- Ibrahim Sofyan Mochtar bin Mohammad Mochtar, anak laki-laki kandung yang keempat;- Saiful B. Mochtar bin Mohammad Mochtar, anak laki-laki kandung yang kelima;- Fauzia Mochtar binti Mohammad Mochtar, anak perempuan kandung yang keenam;- Andi Setiawan Zulkarnain (cucu kandung) sebagai ahli waris pengganti dari almh. Rachma Mochtar binti Mohammad Mochtar, anak perempuan kandung yang pertama;4. Menyatakan Akta Hibah Nomor: 415/HB/KTGB/XI/2005 tanggal 25 November 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Salma Latifa Mokodompit, tidak mempunyai kekuatan;5. Menetapkan objek waris, yakni;5.1. Sebidang tanah seluas 286 m2 yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah permanen, yang terletak di Jl. Mawar No. 112 RT 008/RW.005 Lingk. 3 Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, sesuai dengan SHM Nomor 867 tahun 1996 atas nama Mochtar Muhamad, yang batas-batasnya sebagai berikut;- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan pekarangan SD Inpres sekarang dengan SDN 3 Kotamobagu;- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yunus Sabunge; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Muhamad Mochtar;5.2. Sebidang tanah pekarangan seluas 816 m2, yang berdiri di atasnya kos-kosan 5 kamar, yang terletak di Jl. Mawar No. 112 RT.008 RW.005 Lingk. 3 Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, sesuai dengan SHM Nomor 868 tahun 1996 atas nama Muhamad Mochtar, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan pekarangan SD Inpres, sekarang SDN 3 Kotamobagu;- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Muhamad Mochtar dan tanah milik Kel. Yunus Sabunge;- Sebelah Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik U.H. Mamonto, sekarang dengan Arifin Suid, Ahmad Suid dan Idris Mokodompit;- Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Andjang Assi, sekarang dengan Kel. Kobandaha dan Kel. Lole;Adalah sebagai harta warisan dari alm. Muhamad Mochtar dan almh. Rohani Razak yang belum dibagi kepada ahli warisnya;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti dari objek waris sebagaimana tersebut pada poin 4.1, sebagai berikut:- Rusmi Dewie Mochtar binti Mohammad Mochtar (Penggugat 1) mendapat bagian sebesar 2,2857/24 bagian;- Nidjemah Mochtar binti Mohammad Mochtar (Penggugat 2) mendapat bagian sebesar 2,2857/24 bagian;- Ibrahim Sofyan Mochtar bin Mohammad Mochtar (Penggugat 3) mendapat bagian sebesar 4,5701/24 bagian;- Saiful B. Mochtar bin Mohammad Mochtar (Penggugat 4) mendapat bagian sebesar 4,5701/24 bagian;- Andi Setiawan Zulkarnain bin Rachma Mochtar (Penggugat V) mendapat bagian sebesar 2,2857/24 bagian;- Fauzia Mochtar binti Mohammad Mochtar (Tergugat) mendapat 1/3 bagian dari keseluruhan nilai objek ini atau sebesar 8/24 bagian;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti dari objek waris sebagaimana tersebut pada poin 4.2, sebagai berikut:- Rusmi Dewie Mochtar binti Mohammad Mochtar (Penggugat 1) mendapat bagian sebesar 1/8 bagian;- Nidjemah Mochtar binti Mohammad Mochtar (Penggugat 2) mendapat bagian sebesar 1/8 bagian;- Ibrahim Sofyan Mochtar bin Mohammad Mochtar (Penggugat 3) mendapat bagian sebesar 2/8 bagian;- Saiful B. Mochtar bin Mohammad Mochtar (Penggugat 4) mendapat bagian sebesar 2/8 bagian;- Andi Setiawan Zulkarnain (Penggugat V) mendapat bagian sebesar 1/8 bagian;- Fauzia Mochtar binti Mohammad Mochtar (Tergugat) mendapat bagian sebesar 1/8 bagian;8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari objek waris untuk keluar dan mengosongkan objek waris guna diserahkan sesuai bagian masing-masing ahli waris;9. Menyatakan hukum apabila pembagian harta warisan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura atau secara kompensasi harga, maka dapat dijual lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ahli waris yang berhak;10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp7.090.000.000,- (tujuh juta sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PA.Ktg
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Mdo
Statistik323268