- Menyatakan Terdakwa DEKI SUSANTO Alias DEKI Bin SUMANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.00, 00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening di masukkan dalam isolasi bakar warna hitam kemudian dibungkus kertas tisue warnaputih ;
- 1 (satu) buah Hp merk oppo type A3s Warna merah kombinasi hitam berserta simcardnya.
- 1 (satu) unit KBM Toyota Avansa warna hitam Nopol AD-9326-RS berserta Stnk dan anak kuncinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hananta, Br Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi Diah Tri Astuti Wiyono; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik1024