- Menyatakan Terdakwa Zikrul Chalis Bin (Alm) Muhammad Yusuf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Zikrul Chalis Bin (Alm) Muhammad Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I yang bertanya mekebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bks plastic berisikan sabu-sabu seberat 0,25 gram
- 1 (satu) kotak rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dengan berat 5,55 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Lipat warna Putih;
- 1 (satu) Unit HP Warna Biru Donker;
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat BL-3538-FS;
- 1 (satu) Lbr STNK BL-3538-FS;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Hasanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik170