Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 668/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
|
Nomor | 668/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Aisyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Manafhakim Anggota H. Akh. Fauzie |
Panitera | Panitera Pengganti: Zakiah Darajah Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonvensiMengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (Agustinus bin Lampung) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Salmah binti Samai) didepan sidang Pengadilan Agama Balikpapan; Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi telah tercapai perdamaian antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut; Obyek Tanah dan Kebun menjadi milik Penggugat Rekonvensi, adalah:1 (satu) bidang tanah/kebun sawit seluas kurang lebih 20.027m2 (dua puluh ribu dua puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 382/Desa Nehes Liang Bing Kabupaten Kutai Timur NIB 16.09.02.02.00396;1 (satu) bidang tanah/kebun sawit seluas kurang lebih 20.165m2 (dua puluh ribu seratus enam puluh lima meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor 249/di Desa Jak Luay Kabupaten Kutai Timur NIB 16.09.02.01.00332;1 (satu) bidang tanah/kebun sawit terletak di Kampung Jak Luay Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Desa Jal Lay seluas 20.676 M2 (dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam meter persegi) NIB 16.09.02.01.00327;1 (satu) bidang tanah kebun sawit seluas kurang lebih 20.034 m2 (dua puluh ribu tiga puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 393/Desa Nahes Liang Bing Kabupaten Kutai Timur NIB 16.09.02.02.00409;1 (satu) bidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Muso bin Salim RT.06 Kampung Lay Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat ukuran 20 x 30 (berdasarkan Sertifikat hak Milik yang akan diberikan oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi setelah putusan dalam perkara ini);1 (satu) bidang tanah seluas 388,5 m2 (tiga ratus delapan puluh delapan koma lima meter persegi) terletak di Jalan Guntur Damai RT.038 Nomer 44 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah dan telah dalam proses sertifikat pada Kantor Pertanahan Balikpapan dengan batas batas tanah: Batas sebelah Utara : Salmah; Batas sebelah Timur : Syahruddin; Batas sebelah Selatan : Parit dan rencana jalan; Batas sebelah Barat : Rencana jalan1 (satu) bidang tanah seluas 426 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi) terletak di Jalan Guntur Damai RT. 038 Nomer 44 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah dan telah dalam proses sertifikat pada Kantor Pertanahan Balikpapan dengan batas batas tanah: Batas sebelah Utara : Salmah Batas sebelah Timur : Gang Batas sebelah Selatan : Syahruddin Batas sebelah Barat : Sumarni1 (satu) bidang tanah kebun sawit yang terletak di Desa Mantar Kabupaten Kutai Barat adalah hasil pembelian dari Termohon sendiri;1 (satu) bidang tanah kebun sawit/plasma terletak di Kampung Bermai Kabupaten Kutai Barat seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) telah diberikan kepada anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi bernama Nadine Davina Liya binti Agustinus;Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi sekapat atas bidang tanah kebun sawit diserahkan dalam keadaan kosong dari tuntutan pihak manapun, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak atas tanah kebun sawit tersebut dari segala gugatan dan kemungkinan yang timbul dikemudian hari;Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dibebankan untuk menanggung biaya nafkah dan pendidikan anak yang masih sekolah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk per bulan yaitu diberikan untuk keperluan hidup dan pendidikan anak-anak yang bernama: - Mochamad Rifky bin Agustinus; - Nadine Davina Liya Binti Agustinus;Apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat memberikan secara rutin biaya nafkah dan pendidikan anak maka Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi akan mengupayakan biaya tersebut dari sumber workshop yang terletak di Desa Busur Kecamatan Barong Tongkok sebagai jaminannya dan akan dijual;Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi bersedia untuk memberikan nafkah iddah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejak diputuskannya perkara ini di Pengadilan Agama Balikpapan berkekuatan hukum;Menghukum Penggugat Rekovensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk mentaati seluruh isi perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar baiaya perkara ini sejumlah Rp. 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Statistik220