- Menyatakan Anak Ilyas Junaedi Alias Ilyas Alias Sanro Bin Junaedi Fachruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun ditempatkan di dalam LPKA Maros;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana Pelatihan Kerja di LPKA Maros selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dalam kemasan sachet plastic warna bening dengan berat bruto 0,90 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37 warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 866347037371232, IMEI 2 : 866347037371224 nomor kartu selular / WA 085759781605;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Dengan Nomor Polisi DP 5695 CI merk/type Yamaha Mio Soul Warna Hitam;
- 1 (satu) Lembar STNK Bermotor An. FEBRI HANDIKA, Nomor Rangka : MH314D205BK345754, Nomor Mesin : 14-D1345396, dengan Nomor Polisi DP 5695 CI;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B109E warna Hitam Kombinasi warna putih Nomor IMEI : 351907/10/469981/5, Nomor kartu 085321602854;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam Nomor IMEI 1 : 867541042394630, IMEI 2 : 867541042394622 Nomor Kartu /WA 085394445223;
Putusan PN ENREKANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Enr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Ridwan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Andri Hendrawan Alias Andri Bin Haeruddin; 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Enr
Statistik1413