- Menyatakan Terdakwa I Saparuddin alias Dunding bin Lendang, Terdakwa II Suardi alias Addi bin Hasan, Terdakwa III Hamka alias Angka bin Hasim dan Terdakwa IV Zulkifli R alias Kasim bin Rusman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang bersarung dengan panjang 50 cm (lima puluh sentimeter) dengan gagang terbuat dari tanduk kerbau dan memiliki tali pengikat warna merah;
- 1 (satu) lembar nota pembelian pipa air merk Supramas AW sebanyak 200 (dua ratus) batang seharga Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Januari 2021 pada UD. NUR RAHMAT;
- 1 (satu) lembar nota pembelian pipa air merk POWER sebanyak 100 (seratus) batang seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 24 Januari 2021, pada TOKO SELVI;
- 1 (satu) unit sepeda kecil anak-anak merk PACIFIC warna merah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit sepeda kecil anak-anak merk DC. SUPER FRIENDS warna hitam kombinasi putih dan memiliki pelindung warna silver;
- 15 (lima belas) batang potongan pipa air merk Supramas AW inci dengan ukuran berbeda-beda sebagai sampel barang bukti;
- 15 (lima belas) batang potongan pipa air merk POWER inci dengan ukuran berbeda-beda sebagai sampel barang bukti;
- 1 (satu) buah sangkar burung yang terbuat dari besi dalam keadaan rusak;
- 50 (lima puluh) buah Pot Bunga dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) batang bambu dengan panjang 223 cm (dua ratus dua puluh tiga sentimeter);
Putusan PN ENREKANG Nomor 15/Pid.B/2021/PN Enr |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Dewa Brata Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti: R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Abd. Kadir Sahabu alias Papa Icca bin Data; 6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Enr
Statistik1078